KPK Didesak Usut Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Kamis, 10 Maret 2016 - 21:34 WIB
KPK Didesak Usut Kasus...
KPK Didesak Usut Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Ratusan pekerja JICT dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali melanjutkan aksi demo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut penuntasan kasus perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pekerja JICT berbondong-bondong menyambangi Gedung KPK dan membentangkan spanduk dan berorasi untuk usut tuntas kasus perpanjangan kontrak JICT.

Sembari berorasi, aksi teatrikal menolak Hutchison dimainkan. Para pekerja konsisten meminta KPK mengusut tuntas sehingga perjanjian yang melanggar Undang-Undang dan merugikan negara tersebut dibatalkan.

"Kalau ada investor model Hutchison, yang nekat melakukan kerjasama tanpa patuh kepada Undang-Undang, maka sebaiknya hengkang saja dari tanah air," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (Trade Union) PT JICT Firmansyah di Gedung KPK, Kamis (10/3/2016).

Pekerja JICT menganggap, apa yang dilakukan Hutchison selama di JICT juga melecehkan bangsa Indonesia. Diketahui, beberapa kasus Hutchison meliputi keberadaan paper company Seaport BV dengan tujuan penggelapan pajak dan untuk mendapatkan deviden tambahan lewat upaya-upaya yang tidak wajar.

Setiap tahun JICT membayarkan 14,08% laba bersih kepada Seaport BV. Selain itu komitmen Hutchison yang akan memberikan dana In-Kind (Sistem dan Teknologi) sejumlah US$ 28 juta pasa tahun 1999, belum sepenuhnya dibayarkan.

Dari audit Succofindo, diketahui Hutchison baru memenuhi US$ 13,82 juta sehinga masih kurang US$ 14,18 juta. "Kita bangsa Indonesia seperti dilecehkan begini. Konitmen Hutchison sebagai investor pelabuhan global perlu dipertanyakan," kata Firmansyah.

"Dalam kasus dana in-kind dan Seaport BV mencerminkan Hutchison bukan investor yang baik. Bahkan dari dokumen akte perusahaan, 99% saham Hutchison Indonesia dimiliki oleh Seaport BV. Jadi terang benderang praktik transfer pricing oleh Hutchison," imbuhnya.

Setidaknya, perpanjangan JICT merugikan negara sebesar Rp36 triliun yang dihitung oleh BUMN Bahana Sekuritas bersama konsultan keuangan FRI.

"Kami turun kembali ke jalan untuk menyuarakan bahwa KPK harus tuntas mengusut kasus perpanjangan JICT ," ujar Firman.

Jokowi pun didesak untuk segera membatalkan perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja. "Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, harus membatalkan perpanjangan kontrak JICT," tandas Firman.
(maf)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Pelindo...
Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Wakil Dirut PT JICT...
Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa Dirut...
Kejagung Periksa Dirut Pelindo II sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Sulit Temukan Kerugian...
Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II
Hari Ini RJ Lino Hadapi...
Hari Ini RJ Lino Hadapi Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Crane
Berita Terkini
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved