Siang Ini PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kasus Century
A
A
A
JAKARTA - Siang ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan putusan gugatan praperadilan kasus dana talangan Bank Century. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Martin Punto Bidara.
Sidang praperadilan ini dihadiri putri Budi Mulya yaitu Nadia Mulya. Nadia sudah tiba di PN Jaksel didampingi suaminya. Bahkan, Nadia sudah duduk di kursi ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan.
"Karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht terpidana Budi Mulya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman selaku pemohon, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2016).
MAKI mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century. Dalam permohonannya, MAKI mendorong KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca: Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor telah Berakhir.
Sidang praperadilan ini dihadiri putri Budi Mulya yaitu Nadia Mulya. Nadia sudah tiba di PN Jaksel didampingi suaminya. Bahkan, Nadia sudah duduk di kursi ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan.
"Karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht terpidana Budi Mulya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman selaku pemohon, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2016).
MAKI mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century. Dalam permohonannya, MAKI mendorong KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca: Kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor telah Berakhir.
(kur)