KPK Tetapkan Petinggi BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Selasa, 08 Maret 2016 - 20:21 WIB
KPK Tetapkan Petinggi BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk
KPK Tetapkan Petinggi BUMN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk
A A A
JAKARTA - Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa (SM) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan penelusuran KPK, SM diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan pupuk urea jenis tablet di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada kurun waktu 2010-2012,

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk KPK menetapkan tersangka SM, pejabat struktural di PT Berdikari sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk," ujar Priharsa dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).

Priharsa menjelaskan, dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. SM diduga menerima sedikitnya Rp1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh projek dari perusahaan SM.

"Jadi SM pada kurun waktu tersebut selaku Vice President dan juga Direktur Keuangan PT Berdikari diduga telah menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Priharsa.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap SM ini, KPK tengah menelusuri siapa terduga pemberi suap dan untuk apa uang yang diduga diterima SM.

"Kami masih mendalami peristiwa-peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Angka Rp1 miliar yang saya sebut adalah akumulatif," kata Priharsa.

Akibat perbuatannya tersebut, SM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

PILIHAN:

Komisi I Sudah Lama Minta Halim Dikembalikan Jadi Pangkalan Militer

Kejagung Periksa Staf Ahli Wapres Terkait Kasus Grand Indonesia
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6737 seconds (0.1#10.140)