DPR Komitmen Lindungi Aset Nasional

Selasa, 08 Maret 2016 - 01:36 WIB
DPR Komitmen Lindungi...
DPR Komitmen Lindungi Aset Nasional
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperpanjang izin sementara bagi 10 stasiun televisi dan semua lembaga penyiaran. Keputusan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen DPR dalam melindungi industri pertelevisian dalam negeri.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menegaskan perlu ada kepastian soal perpanjangan izin penyiaran sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran selesai diundangkan. Jika perpanjangan tidak dilakukan, hal itu akan sangat membahayakan keberadaan industri penyiaran Indonesia yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

''Pengajuan perpanjangan izin sementara 10 stasiun televisi ke Kemenkominfo dan KPI justru untuk melindungi industri lokal,''kata Dave Laksono kemarin.

Dave menjelaskan, jika tidak ada kepastian soal perpanjangan izin yang masih menunggu RUU Penyiaran rampung diundangkan, para investor televisi dalam negeri kemungkinan besar akan pergi dari Indonesia. Hal tersebut bisa saja dimanfaatkan pihak asing untuk mengakuisisi televisi di Indonesia.

Untuk itulah, kata dia, DPR mengusulkan adanya izin perpanjangan sementara untuk memberi kepastian bagi stasiun televisi agar industri hiburan lokal terselamatkan. Dengan perpanjangan tersebut juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri pertelevisian Tanah Air.

''Kita ingin menyelamatkan industri dalam negeri, berupaya agar asing tak mengakuisisi industri yang sudah ada di masyarakat selama puluhan tahun. Saya justru bertanya, atas landasan apa pengamat yang bilang kita melindungi industri besar itu? Itu enggak fair,''ungkapnya.

Dave juga menyarankan agar tidak ada pihak yang menghakimi langsung dan menyimpulkan bahwa semua program televisi jelek. Sikap tak fair yang menghakimi semua televisi jelek sehingga harus dicabut izinnya, kata Dave, haruslah diminimalisasi karena penilaian itu justru rawan ditumpangi kepentingan industri asing yang selama ini sudah mengincar pasar Indonesia.

''Kita tetap ada review dan evaluasi kok, televisi mana saja yang harus diberi sanksi atau dilanjutkan, tapi enggak fair jika langsung menyebut semua televisi jelek, dan minta dicabut semua,''ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi I DPR meminta Kemenkominfo dan KPI untuk mengeluarkan perpanjangan izin sementara bagi 10 stasiun televisi dan semua lembaga penyiaran, selama revisi UU Penyiaran belum rampung dan diundangkan. Ada 10 lembaga penyiaran swasta -televisi yang segera habis masa izinnya. Sembilan di antaranya akan berakhir 16 Oktober 2016, sedangkan yang satu habis izinnya 29 Desember 2016.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa kesimpulan rapat di Komisi I dengan Kemenkominfo dan KPI adalah meminta pemerintah mengkaji kebijakan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) sementara bagi televisi yang akan habis masa IPP-nya tahun ini, sampai RUU Penyiaran yang baru nanti disahkan.''Jadi, sifatnyakajian oleh pemerintah dan KPI,''katanya.

Namun menurut Mahfudz, prinsipnya selama UU yang baru belum disahkan maka yang menjadi acuan adalah UU Penyiaran yang sudah ada. Artinya, dalam perpanjangan izin ke KPI dan Kemenkominfo dilakukan pemohon satu tahun sebelum izin berakhir.

KPI Selanjutnya akan memproses melalui evaluasi dengar pendapat dengan fokus di evaluasi program siaran. Kemudian setelah itu, pemerintah melakukan evaluasi aspek teknis dan administratif.''Keputusan perpanjangan dilakukan dalam Forum Rapat Bersama antara pemerintah da, KPI, dan pihak pemohon,''jelasnya.
(aww)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)