Deponering Kasus AS dan BW, Kejagung Tampar Muka Sendiri

Jum'at, 04 Maret 2016 - 15:29 WIB
Deponering Kasus AS...
Deponering Kasus AS dan BW, Kejagung Tampar Muka Sendiri
A A A
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)‎ tidak dapat menyimpulkan bahwa mereka dikriminalisasi oleh kepolisian.

Adapun alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎melakukan deponering terhadap perkara AS dan BW adalah demi kepentingan umum.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani‎ berpendapat, seharusnya perkara AS dan BW itu diadili di pengadilan. Karena deponering itu tidak menjawab apakah AS dan BW bersalah atau tidak.

"Juga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka dikriminalisasi. Kalau memang unsur dalam pasal pidana yang diyakini itu tidak akan terbukti, maka lebih baik minta diadili saja," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (4/3/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, memang Jaksa Agung M Prasetyo mempunyai kewenangan untuk melakukan deponering suatu perkara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Hanya dalam undang-undang tersebut alasannya karena ada kepentingan umum, sedang di KUHAP karena adanya kepentingan hukum," tuturnya.

Maka itu sambung dia, yang harus dijelaskan secara baik oleh Kejagung adalah di mana letak kepentingan umum dan kepentingan hukum dalam kasus AS dan BW yang di-deponering tersebut

Dia menambahkan, yang lebih penting lagi adalah agar Kejaksaan bisa mengambil pelajaran dalam menangani perkara yang diskursus di ruang publik demikian besar.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus semacam ini, semestinya Kejaksaan sudah bisa memprediksi kemungkinan dihentikannya perkara baik dengan instrumen deponering ataupun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Karena harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P-21 yang berarti perkara itu cukup alat buktinya. Kalau sudah P-21 kemudian di-deponering, maka kesannya Kejaksaan bersedia menampar mukanya sendiri dalam melakukan proses penegakan hukum," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)