Deponering Kasus AS dan BW, Kejagung Tampar Muka Sendiri

Jum'at, 04 Maret 2016 - 15:29 WIB
Deponering Kasus AS...
Deponering Kasus AS dan BW, Kejagung Tampar Muka Sendiri
A A A
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)‎ tidak dapat menyimpulkan bahwa mereka dikriminalisasi oleh kepolisian.

Adapun alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎melakukan deponering terhadap perkara AS dan BW adalah demi kepentingan umum.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani‎ berpendapat, seharusnya perkara AS dan BW itu diadili di pengadilan. Karena deponering itu tidak menjawab apakah AS dan BW bersalah atau tidak.

"Juga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka dikriminalisasi. Kalau memang unsur dalam pasal pidana yang diyakini itu tidak akan terbukti, maka lebih baik minta diadili saja," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (4/3/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, memang Jaksa Agung M Prasetyo mempunyai kewenangan untuk melakukan deponering suatu perkara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Hanya dalam undang-undang tersebut alasannya karena ada kepentingan umum, sedang di KUHAP karena adanya kepentingan hukum," tuturnya.

Maka itu sambung dia, yang harus dijelaskan secara baik oleh Kejagung adalah di mana letak kepentingan umum dan kepentingan hukum dalam kasus AS dan BW yang di-deponering tersebut

Dia menambahkan, yang lebih penting lagi adalah agar Kejaksaan bisa mengambil pelajaran dalam menangani perkara yang diskursus di ruang publik demikian besar.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus semacam ini, semestinya Kejaksaan sudah bisa memprediksi kemungkinan dihentikannya perkara baik dengan instrumen deponering ataupun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Karena harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P-21 yang berarti perkara itu cukup alat buktinya. Kalau sudah P-21 kemudian di-deponering, maka kesannya Kejaksaan bersedia menampar mukanya sendiri dalam melakukan proses penegakan hukum," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Abraham Samad Tak Takut...
Abraham Samad Tak Takut Dipenjara Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Merasa Ruang Demokrasi Dipersempit
Abraham Samad dan Saut...
Abraham Samad dan Saut Situmorang serta Novel Baswedan Datangi Mabes Polri
Abraham Samad Siap Dipanggil...
Abraham Samad Siap Dipanggil Polisi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Diperiksa soal Kasus...
Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi, Waketum Projo Dicecar Sosok Abraham Samad
Diperiksa Kasus Dugaan...
Diperiksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Ini Upaya Mengkriminalisasi
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved