Ahmad Muzani Ditugaskan Gerindra Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani ditugaskan partainya menjadi calon Ketua MPR Periode 2024-2029. Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyampaikan bahwa partai telah mengeluarkan surat penugasan kepada Muzani untuk masuk ke dalam komposisi pimpinan MPR yang akan diputuskan nanti.
"Penugasan dari Partai Gerindra memang sudah ditetapkan bahwa Pak Ahmad Muzani akan maju sebagai calon Ketua MPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Diketahui, Ahmad Muzani pada periode 2019-2024 telah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Di Gerindra, Muzani menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Adapun, pada hari ini telah digelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029. Setelah pelantikan, masing-masing instutusi akan memilih dan menetapkan pimpinan.
Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Dasco menyampaikan bahwa partai telah mengeluarkan surat penugasan kepada Muzani untuk masuk ke dalam komposisi pimpinan MPR yang akan diputuskan nanti.
"Penugasan dari Partai Gerindra memang sudah ditetapkan bahwa Pak Ahmad Muzani akan maju sebagai calon Ketua MPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Diketahui, Ahmad Muzani pada periode 2019-2024 telah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Di Gerindra, Muzani menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Adapun, pada hari ini telah digelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029. Setelah pelantikan, masing-masing instutusi akan memilih dan menetapkan pimpinan.
Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI. Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
(rca)