KY Minta Pemerintah Dukung Terkait Fungsi Pengawasan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta dukungan pemerintah terkait penguatan fungsi pengawasan eskternal terhadap hakim dan Rancangan Undang-undang (RUU) jabatan hakim.
Menurut Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, rancangan yang tengah digodok di DPR tersebut berkenaan dengan peran KY dalam mengawasi hakim.
"Begitu juga MA (Mahkamah Agung) dan dalam hal ini pemerintah lebih khusus Pak Presiden dan DPR adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang jabatan hakim itu," kata Aidul saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Aidul mengatakan, dukungan pemerintah itu dinilai penting untuk meningkatkan sinergitas dan komunikasi antara KY dan MA.
"Kami berharap ada sinergi, ada komunikasi dan ada dukungan dari Bapak Presiden terkait dengan RUU jabatan hakim ini," tambahnya.
Selain soal sinergitas antarlembaga, KY juga meminta ada penguatan lembaga KY khususnya menyangkut bidang adiministrasi dan teknik operasional. Pasalnya selama ini dua bidang tersebut digarap oleh Sekretaris Jenderal.
"Kami berharap Bapak Presiden memberikan dukungan tentu saja melalui Kemenkumham untuk mendorong pembentukan dua jabatan deputi yang menangani masalah teknis operasional," pungkasnya.
Menurut Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, rancangan yang tengah digodok di DPR tersebut berkenaan dengan peran KY dalam mengawasi hakim.
"Begitu juga MA (Mahkamah Agung) dan dalam hal ini pemerintah lebih khusus Pak Presiden dan DPR adalah pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang jabatan hakim itu," kata Aidul saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Aidul mengatakan, dukungan pemerintah itu dinilai penting untuk meningkatkan sinergitas dan komunikasi antara KY dan MA.
"Kami berharap ada sinergi, ada komunikasi dan ada dukungan dari Bapak Presiden terkait dengan RUU jabatan hakim ini," tambahnya.
Selain soal sinergitas antarlembaga, KY juga meminta ada penguatan lembaga KY khususnya menyangkut bidang adiministrasi dan teknik operasional. Pasalnya selama ini dua bidang tersebut digarap oleh Sekretaris Jenderal.
"Kami berharap Bapak Presiden memberikan dukungan tentu saja melalui Kemenkumham untuk mendorong pembentukan dua jabatan deputi yang menangani masalah teknis operasional," pungkasnya.
(maf)