Jaksa Agung Persilakan Korban Novel Baswedan Ajukan Praperadilan
Kamis, 03 Maret 2016 - 20:19 WIB
Jaksa Agung Persilakan Korban Novel Baswedan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Februari 2016 telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang telah diterbitkan Kejari Bengkulu untuk memberhentikan kasus Novel Baswedan.
Dengan dikeluarkannya SKPP, kelima korban penganiayaan Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, lantaran kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti dan kedaluwarsa.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan korban penganiayaan Novel Baswedan mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu.
"Silakan saja (ajukan praperadilan), kita akan ladeni ke pengadilan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya diketahui diduga Novel telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya, dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
Dengan dikeluarkannya SKPP, kelima korban penganiayaan Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, lantaran kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti dan kedaluwarsa.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan korban penganiayaan Novel Baswedan mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu.
"Silakan saja (ajukan praperadilan), kita akan ladeni ke pengadilan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya diketahui diduga Novel telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya, dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
(maf)