Negara Kondisi Darurat Narkoba (2)
A
A
A
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap perkembangan peredaran narkoba. Bahkan, banyak jenis baru narkoba yang beredar. Perkembangan ini membutuhkan tekad dan kerja keras semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba.
Apalagi, para pengedar narkoba semakin pintar dalam menghindari jerat hukum. Banyak celah hukum dimanfaatkan pelaku narkoba untuk lolos, bahkan jaringan bandar narkoba yang begitu kuat membuat kejahatan ini sulit diberantas hingga tuntas.
Seperti apa tanggapan dari pihak BNN, berikut hasil wawancara dengan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
Baru-baru ini BNN mengungkap temuan 37 narkoba jenis baru, bisa dijelaskan?
BNN ini kerja sama dengan negara lain. Di dunia ini informasi yang kita dapat dari negara-negara seluruh dunia, ada 541 jenis narkoba. Dari 541 jenis itu, ada 37 yang sudah masuk di Indonesia. Dari 37 ada 18 sudah bisa kita masukkan dalam salinan hukum, yang 19 belum. Kenapa belum? Karena kita belum bisa mengklasifikasikan (narkoba) ini masuk golongan mana. Ada juga kemampuan laboratorium kita yang terbatas.
Sebab itu kita kerja sama dengan negara lain yang asal mula dari barang ini atau turunannya sehingga kita sekarang baru kirim dan meminta bantuan negara lain untuk mengetahui turunan (narkoba) apa sehingga kita bisa menentukan masuk golongan satu atau dua.
Apa dampak buruk dalam penegakan hukum atas 19 jenis tersebut?
Di kala ada yang menggunakan 19 (jenis narkoba) ini, ini belum bisa dijerat pidana, hukum. Karena memang belum bisa dimasukkan dalam aturan hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu kita sedang lakukan upaya pembuktian terhadap yang 19 jenis ini. Karena di kala pengguna ini tidak bisa diproses hukum, maka dia bebas.
Apa ada aturan lain yang bisa menjerat pengguna 19 jenis ini?
Sementara ini hanya UU Kesehatan yang bisa. Hukumannya kan ringan. Ini kan kita tidak hanya bisa menggunakan UU Kesehatan. Karena menyangkut narkotika harus masuk UU Narkotika.
Apakah ini berarti pemerintah gagal menjerat para pelaku narkoba?
Tidak, kita tidak bisa dikatakan gagal, tapi kita harus punya rasa tanggung jawab. Itulah gunanya kita kerja sama dengan negara lain. Kita selalu mengikuti perkembangan jenis narkotika. Kita juga selalu lakukan pengawasan di negara kita dengan melibatkan BPOM, Bea Cukai, kantor pos, itu kita ada kerja sama.
Pengusaha makanan juga kita ajak kerja sama dalam rangka kita ikut mengawasi masuknya (narkoba) jenis-jenis baru ini. Karena barang ini bisa disusupkan melalui kegiatan-kegiatan itu.
Banyak celah hukum dimanfaatkan pelaku narkoba untuk lolos jaringan bandar narkoba yang begitu kuat membuat kejahatan ini sulit diberantas hingga tuntas. Mereka bahkan sudah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat dari anak-anak TK hingga kalangan berusia tua.
Banyak pula jenis narkoba yang beredar tidak bisa dijerat dalam hukum nasional Indonesia. Ditambah lagi banyak celah hukum di Indonesia yang dimanfaatkan para pelaku narkoba untuk bisa lolos.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyebut hal di atas merupakan beberapa kendala dalam pemberantasan narkoba. Berikut ini petikan wawancaranya.
Apa kendala terbesar memerangi narkoba?
Pertama, kepedulian daripada masyarakat. Artinya pemahaman masyarakat secara umum mengenai narkotika masih sangat minim. Kedua, kepeduliannya terhadap bahaya narkoba ini. Bahwa narkoba ini merusak generasi, merusak jiwa raga manusia. Ini belum menjadi concern masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Ketiga, masalah hukumnya, masih banyak celah yang pada akhirnya orang masih bisa berlindung dalam hukum itu sendiri.
Apa Anda bisa memberikan contoh?
Contohnya hukuman mati, masih ada upaya banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali). Dan mereka juga tidak takut melakukan itu (mengedarkan narkoba). Menunggu proses itu (hukuman mati) di LP (lembaga pemasyarakatan), mereka masih bisa mengedarkan narkoba dengan mengoperasikan jaringannya.
Dan ketika mereka tertangkap lagi maka itu memperpanjang usia mereka. Karena apa? Dengan dia tertangkap, maka dia akan diproses lagi dengan kasus yang baru. Tentu dengan kasus baru ini, dia akan upaya hukum lagi, kasasi, banding dan PK lagi. Dan itu waktunya lama, panjang.
Dan ketika menunggu hukuman yang kedua, dia melakukan lagi. Kalau tertangkap lagi, dia bersyukur juga karena akan memperpanjang usianya lagi. Dan itu sekarang yang terjadi.
Apa hal itu memang modus dari para pengedar atau bandar?
Iya karena mereka jaringan kuat. Jadi di kala dia masuk lapas bukan membuat susah, justru itu yang diinginkan. Karena mereka akan aman di dalam lapas. Dan jaringan ini akan terlindungi dibandingkan dia di luar. Dia bisa mengendalikan dari lapas tanpa diketahui aparat.
Bersambung...
Apalagi, para pengedar narkoba semakin pintar dalam menghindari jerat hukum. Banyak celah hukum dimanfaatkan pelaku narkoba untuk lolos, bahkan jaringan bandar narkoba yang begitu kuat membuat kejahatan ini sulit diberantas hingga tuntas.
Seperti apa tanggapan dari pihak BNN, berikut hasil wawancara dengan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
Baru-baru ini BNN mengungkap temuan 37 narkoba jenis baru, bisa dijelaskan?
BNN ini kerja sama dengan negara lain. Di dunia ini informasi yang kita dapat dari negara-negara seluruh dunia, ada 541 jenis narkoba. Dari 541 jenis itu, ada 37 yang sudah masuk di Indonesia. Dari 37 ada 18 sudah bisa kita masukkan dalam salinan hukum, yang 19 belum. Kenapa belum? Karena kita belum bisa mengklasifikasikan (narkoba) ini masuk golongan mana. Ada juga kemampuan laboratorium kita yang terbatas.
Sebab itu kita kerja sama dengan negara lain yang asal mula dari barang ini atau turunannya sehingga kita sekarang baru kirim dan meminta bantuan negara lain untuk mengetahui turunan (narkoba) apa sehingga kita bisa menentukan masuk golongan satu atau dua.
Apa dampak buruk dalam penegakan hukum atas 19 jenis tersebut?
Di kala ada yang menggunakan 19 (jenis narkoba) ini, ini belum bisa dijerat pidana, hukum. Karena memang belum bisa dimasukkan dalam aturan hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu kita sedang lakukan upaya pembuktian terhadap yang 19 jenis ini. Karena di kala pengguna ini tidak bisa diproses hukum, maka dia bebas.
Apa ada aturan lain yang bisa menjerat pengguna 19 jenis ini?
Sementara ini hanya UU Kesehatan yang bisa. Hukumannya kan ringan. Ini kan kita tidak hanya bisa menggunakan UU Kesehatan. Karena menyangkut narkotika harus masuk UU Narkotika.
Apakah ini berarti pemerintah gagal menjerat para pelaku narkoba?
Tidak, kita tidak bisa dikatakan gagal, tapi kita harus punya rasa tanggung jawab. Itulah gunanya kita kerja sama dengan negara lain. Kita selalu mengikuti perkembangan jenis narkotika. Kita juga selalu lakukan pengawasan di negara kita dengan melibatkan BPOM, Bea Cukai, kantor pos, itu kita ada kerja sama.
Pengusaha makanan juga kita ajak kerja sama dalam rangka kita ikut mengawasi masuknya (narkoba) jenis-jenis baru ini. Karena barang ini bisa disusupkan melalui kegiatan-kegiatan itu.
Banyak celah hukum dimanfaatkan pelaku narkoba untuk lolos jaringan bandar narkoba yang begitu kuat membuat kejahatan ini sulit diberantas hingga tuntas. Mereka bahkan sudah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat dari anak-anak TK hingga kalangan berusia tua.
Banyak pula jenis narkoba yang beredar tidak bisa dijerat dalam hukum nasional Indonesia. Ditambah lagi banyak celah hukum di Indonesia yang dimanfaatkan para pelaku narkoba untuk bisa lolos.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyebut hal di atas merupakan beberapa kendala dalam pemberantasan narkoba. Berikut ini petikan wawancaranya.
Apa kendala terbesar memerangi narkoba?
Pertama, kepedulian daripada masyarakat. Artinya pemahaman masyarakat secara umum mengenai narkotika masih sangat minim. Kedua, kepeduliannya terhadap bahaya narkoba ini. Bahwa narkoba ini merusak generasi, merusak jiwa raga manusia. Ini belum menjadi concern masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Ketiga, masalah hukumnya, masih banyak celah yang pada akhirnya orang masih bisa berlindung dalam hukum itu sendiri.
Apa Anda bisa memberikan contoh?
Contohnya hukuman mati, masih ada upaya banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali). Dan mereka juga tidak takut melakukan itu (mengedarkan narkoba). Menunggu proses itu (hukuman mati) di LP (lembaga pemasyarakatan), mereka masih bisa mengedarkan narkoba dengan mengoperasikan jaringannya.
Dan ketika mereka tertangkap lagi maka itu memperpanjang usia mereka. Karena apa? Dengan dia tertangkap, maka dia akan diproses lagi dengan kasus yang baru. Tentu dengan kasus baru ini, dia akan upaya hukum lagi, kasasi, banding dan PK lagi. Dan itu waktunya lama, panjang.
Dan ketika menunggu hukuman yang kedua, dia melakukan lagi. Kalau tertangkap lagi, dia bersyukur juga karena akan memperpanjang usianya lagi. Dan itu sekarang yang terjadi.
Apa hal itu memang modus dari para pengedar atau bandar?
Iya karena mereka jaringan kuat. Jadi di kala dia masuk lapas bukan membuat susah, justru itu yang diinginkan. Karena mereka akan aman di dalam lapas. Dan jaringan ini akan terlindungi dibandingkan dia di luar. Dia bisa mengendalikan dari lapas tanpa diketahui aparat.
Bersambung...
(kur)