Pakar Pajak Nilai Kejagung Tak Berwenang Usut Perkara Mobile 8

Rabu, 02 Maret 2016 - 04:28 WIB
Pakar Pajak Nilai Kejagung...
Pakar Pajak Nilai Kejagung Tak Berwenang Usut Perkara Mobile 8
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak berwenang menangani dugaan perkara restitusi pajak PT Mobile 8. Adapun yang berwenang menanganinya adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Pakar perpajakan Universitas Khatolik Atmajaya Jakarta, Yustinus Prastowo berpendapat, persoalan PT Mobile 8 itu murni persoalan pajak.

"Nah kalau saya lihat di sini ini murni kasus pajak yang sebaiknya dikembalikan ke Ditjen Pajak yang punya kewenangan. Apakah diselesaikan administrasi atau pidana, itu di Ditjen Pajak, bukan Kejaksaan Agung," kata Yustinus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

Yustinus menjelaskan, restitusi itu konsekuensi dari mekanisme biasa atau jual beli di perusahaan dan itu sebagai hal yang wajar. Dia menambahkan, restitusi pajak itu terjadi karena ada kelebihan bayar.

"Jadi dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu ketika kita melakukan penjualan, kita pungut PPN keluaran namanya, kalau ketika kita membeli barang, kita dipungut atau bayar PPN masukan," ungkap ‎Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, tiap akhir bulan harus diperhitungkan, lebih besar mana antara penjualan dengan pembelian atau antara pajak keluaran dan masukan.

"Kalau lebih besar pajak keluaran, tinggal dibayar selisihnya ke bank, kalau lebih masukan bisa kita minta restitusi ke kantor pajak tiap akhir tahun, Desember itu bisa kita minta," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)