Hanura: Jaksa Agung Beri Contoh Buruk Bagi Penegakan Hukum
Selasa, 23 Februari 2016 - 17:50 WIB
Hanura: Jaksa Agung Beri Contoh Buruk Bagi Penegakan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi penegakan hukum, dengan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penghentian kasus Novel itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
"Itu preseden buruk bagi penegakan hukum, jaksa agung tidak memberi contoh yang baik bagi penegakan hukum," kata mantan Sekjen Hanura Dossy Iskandar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Cara-cara yang tidak benar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai telah merusak mekanisme kenegaraan. "Apapun keadaannya, kan tegakkan hukum meski langit akan runtuh, itu melekat pada diri jaksa agung. Nah itu harusnya dipegang teguh," tutur anggota Komisi III ini.
Seperti diketahui, Novel diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.
PILIHAN:
Pelaporan Ade Komarudin ke MKD Diyakini Tak Berkaitan dengan Novanto
DPR Sarankan Program Bela Negara Diatur dalam UU Khusus
Penghentian kasus Novel itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
"Itu preseden buruk bagi penegakan hukum, jaksa agung tidak memberi contoh yang baik bagi penegakan hukum," kata mantan Sekjen Hanura Dossy Iskandar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Cara-cara yang tidak benar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai telah merusak mekanisme kenegaraan. "Apapun keadaannya, kan tegakkan hukum meski langit akan runtuh, itu melekat pada diri jaksa agung. Nah itu harusnya dipegang teguh," tutur anggota Komisi III ini.
Seperti diketahui, Novel diduga terlibat dalam penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.
PILIHAN:
Pelaporan Ade Komarudin ke MKD Diyakini Tak Berkaitan dengan Novanto
DPR Sarankan Program Bela Negara Diatur dalam UU Khusus
(kri)