Kasus Novel Dihentikan, Kejagung Rusak Citra Negara

Selasa, 23 Februari 2016 - 01:03 WIB
Kasus Novel Dihentikan, Kejagung Rusak Citra Negara
Kasus Novel Dihentikan, Kejagung Rusak Citra Negara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah merusak citra Indonesia sebagai negara hukum. Karena telah menghentikan penuntutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Diketahui, penghentian itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Wakil Ketua Komisi DPR III Desmond J Mahesa menilai ada sesuatu yang aneh dalam penghentian kasus Novel Baswedan tersebut.

Dikatakan aneh, karena ada faktor kesengajaan dari Kejaksaan dalam mengulur waktu penanganan kasus itu, sehingga jatuh tempo.

"Nah ini lah yang menurut saya, ada proses kesengajaan yang dilakukan Jaksa agung," kata Desmond kepada Sindonews, Senin (22/2/2016).

Politikus Partai Gerindra ini, menduga penghentian kasus itu bagian dari skenario Novel yang dikabarkan akan mendapat posisi jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita tinggal lihat ke depan, Novel ini masih di KPK atau nanti keluar dari KPK punya job lain, berarti itu kecurigaan hari ini, desas-desus hari ini kan bisa dibuktikan ya," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan yang mendasar dari penghentian kasus itu bagaimana nasib korban Novel.

Menurut dia, hal demikian esensi sebenarnya bagi pencari keadilan dan kepastian hukum, jika negara ini benar negara hukum.

Jika tidak, lanjut dia, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. "Menurut saya, citra negara hukum kita rusak oleh penegak hukum kita di zaman pemerintahan Jokowi," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6442 seconds (0.1#10.140)