Mahasiswa Diminta Jadi Garda Terdepan Tolak Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus bermunculan.
Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Independen Perlawanan Sipil (Gipsi) menilai revisi UU KPK yang saat ini dibahas oleh DPR justru mengebiri kewenangan KPK. Gipsi mengajak mahasiswa menjadi garda terdepan menolak revisi tersebut.
“Elemen mahasiswa mendukung penuh penguatan intitusi KPK dan menolak pelemahan. Siapapun yang berani mengutak-atik kewenangan KPK yang menjurus pada pelemahan adalah musuh kita bersama,” kata koordinator Gipsi, Riyan Barmawi di Jakarta melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat 19 Februari 2016.
Berdasarkan kajian Gipsi, pasal-pasal yang melemahkan KPK antara lain Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang ditetapkan.
Kemudian Pasal 7 huruf d, yang tidak memberikan kewenangan penuntutan, dan Pasal 13 huruf b yang memberi kewenangan penuntutan kasus di atas Rp50 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.
“Pelemahan lain adalah penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin Ketua pengadilan negeri,” kata dia.
Mengingat adanya kontra dari masyarakat yang semakin luas mengenai revisi UU KPK, Gipsi meminta Presiden Jokowi untuk tidak diam terhadap persoalan itu.
"Kami meminta Presiden Jokowi tidak keluarkan surat persetujuan pembahasan. Komitmen Jokowi untuk tidak revisi harus diwujudkan ke publik," kata Riyan.
PILIHAN:
Perindo Ingin KPK Diperkuat
Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Independen Perlawanan Sipil (Gipsi) menilai revisi UU KPK yang saat ini dibahas oleh DPR justru mengebiri kewenangan KPK. Gipsi mengajak mahasiswa menjadi garda terdepan menolak revisi tersebut.
“Elemen mahasiswa mendukung penuh penguatan intitusi KPK dan menolak pelemahan. Siapapun yang berani mengutak-atik kewenangan KPK yang menjurus pada pelemahan adalah musuh kita bersama,” kata koordinator Gipsi, Riyan Barmawi di Jakarta melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat 19 Februari 2016.
Berdasarkan kajian Gipsi, pasal-pasal yang melemahkan KPK antara lain Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang ditetapkan.
Kemudian Pasal 7 huruf d, yang tidak memberikan kewenangan penuntutan, dan Pasal 13 huruf b yang memberi kewenangan penuntutan kasus di atas Rp50 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar.
“Pelemahan lain adalah penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin Ketua pengadilan negeri,” kata dia.
Mengingat adanya kontra dari masyarakat yang semakin luas mengenai revisi UU KPK, Gipsi meminta Presiden Jokowi untuk tidak diam terhadap persoalan itu.
"Kami meminta Presiden Jokowi tidak keluarkan surat persetujuan pembahasan. Komitmen Jokowi untuk tidak revisi harus diwujudkan ke publik," kata Riyan.
PILIHAN:
Perindo Ingin KPK Diperkuat
(dam)