JPU KPK Tuntut Gatot Empat Tahun Lima Bulan Penjara

Rabu, 17 Februari 2016 - 21:55 WIB
JPU KPK Tuntut Gatot...
JPU KPK Tuntut Gatot Empat Tahun Lima Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana berbeda kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Sebab JPU menuntut Gatot dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan badan. Sedangkan untuk Evy tuntutannya pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan badan.

JPU pada KPK meyakini dari fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan, Gatot dan Evy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan pidana.

Pertama, Gatot dan Evy bersama-sama pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary (sudah divonis dua tahun) dan pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis (sudah divonis 5,5 tahun) memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000 (divonis dua tahun), hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5.000 (masing-masing divonis dua tahun), dan panitera sekaligus sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan USD2.000 (divonis tahun penjara).

Suap diberikan untuk pengurusan dan mempengaruhi majelis yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Kedua, Gatot dan Evy memberi suap Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella (divonis satu tahun enam bulan) selaku anggota Komisi III DPR sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem. Suap kepada Rio diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca (mantan anak buah Kaligis).

Pemberian suap kepada Rio dimaksudkan agar Rio mengurus dan mengamankan penyelidikan kasus dugaan bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH, penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa 1 Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa 2 Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum sesuai dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua. Unsur pidana yang dilakukan terdakwa 1 dan 2 telah dapat dibuktikan," ujar JPU Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Berkaitan dengan penyuapan terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, JPU menilai Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, JPU menilai, pasangan suami istri ini terbukti melanggara Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan ihwal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Gatot dan Evy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ihwal meringankan bagi Gatot dan Evy ada empat. Pertama, belum pernah dihukum. Kedua, berterus terang mengakui perbuatannya. Ketiga, memiliki tanggungan keluarga.

"Para terdakwa mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama yang mau bekerja sama (justice collabolator) sesuai keputusan pimpinan KPK," tegas Irene.

Anggota JPU Wawan Yunarwanto menuturkan, uang suap kepada Rio diberikan Gatot dan Evu karena keduanya mengetahui dan mengandalkan Rio sebagai perantara untuk melobi Jaksa Agung M Prasetyo. Pendekatan tersebut dilakukan mengingat Jaksa Agung merupakan kader Parta NasDem.

"Dengan harapan penyelidikan di Kejaksaan dapat dihentikan," ujar Wawan.

Atas tuntutan tersebut, Gatot dan Evy mengaku mengerti. Keduanya bersama tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pekan depan. Selepas sidang, pasangan suami istri ini bergandeng tangan meninggalkan ruang sidang.

Peristiwa serupa terjadi saat keduanya mendatangi pengadilan pukul 12.45. Dengan mengenakan batik kembaran berwarna krem kecoklatan, Gatot dan Evy terlihat mesra. Gatot bahkan sesekali merangkul Evy.

"Saya dan istri akan melakukan pembelaan minggu depan. Kami maunya bebas, tapi kami akan lakukan pembelaan," tegas Gatot sambil merengkuh bahu Evy usai sidang.

Pilihan:

Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0533 seconds (0.1#10.140)