Kemenaker-LPSK Sepakat, Korban Kejahatan Berhak Hidup Lebih Baik

Rabu, 17 Februari 2016 - 02:16 WIB
Kemenaker-LPSK Sepakat, Korban Kejahatan Berhak Hidup Lebih Baik
Kemenaker-LPSK Sepakat, Korban Kejahatan Berhak Hidup Lebih Baik
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyambut baik tawaran kerja sama dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.

Hal itu merespons permintaan yang disampaikan Ketua LPSK, terkait pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan luar biasa sebagai amanat undang-undang, khususnya bantuan rehabilitasi psikososial.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, selain medis dan psikologis, LPSK juga mendapatkan amanat dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan bantuan rehabilitasi psikososial.

Dalam rehabilitasi psikososial, LPSK tidak bisa sendiri, melainkan harus bekerja sama dengan kementerian lainnya, termasuk Kemenaker. Pada beberapa kasus, kata Semendawai, korban kejahatan sulit merengkuh kehidupan yang lebih baik pasca kejadian pidana yang menimpanya.

“Koordinasi dengan kementerian menjadi sangat penting. LPSK tidak bisa sendiri dalam psikososial. Jika peran ini diambil alih sendiri oleh LPSK, akan terjadi tumpah tindih. Karena itulah, kita berharap terjadi sinergitas antara LPSK dan kementerian,” ungkap dia saat bertemu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Khusus Kemenaker, kata Semendawai, LPSK berharap terjadi sinergitas program dalam pelaksanaan rehabilitasi psikososial. Sinergi dimaksud bisa berbentuk pemberian pelatihan ketenagakerjaan maupun penyaluran kerja bagi saksi dan/atau korban kejahatan.

“Apa ada peluang kerja yang bisa dipersiapkan bagi korban tindak pidana dan pasar kerja untuk mendistribusikan mereka,” tutur dia.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai hadir bersama Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono dan jajaran tenaga ahli. Sedangkan Menteri Tenaga Kerja didampingi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenaker Sunarno, Irjen Wilayah II Abdul Malik dan Irjen Wilayah IV Budi Santoso. Pada pertemuan itu, Ketua LPSK menjajaki program yang bisa dikerjasamakan, khususnya dalam pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menuturkan, pihaknya memiliki beberapa program yang bisa dimanfaatkan LPSK dalam rehabilitasi psikososial bagi saksi dan/atau korban kejahatan. Program dimaksud antara lain mempersiapkan tenaga kerja untuk memasuki pasar kerja dan pemberian pelatihan bagi mereka yang ingin berwirausaha.

“Hanya dalam program itu, tidak ada lagi embel-embel saksi atau korban. Semua jadi satu,” ujar dia.

Menurut politikus PKB ini, bagi yang ingin memasuki pasar kerja, sebelumnya diberikan pelatihan yang bertujuan memfasilitasi kemampuan mereka yang disesuaikan dengan pasar kerja. Setelah dianggap layak, mereka lantas disalurkan ke pasar kerja, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, tersedia juga pola wirausaha, dimana pihaknya memberikan pelatihan, inkubasi bisnis dan pendampingan bagi yang mau berwirausaha.

Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, setiap kementerian memiliki program masing-masing. Program itu bisa disinergiskan dengan layanan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban kejahatan. Untuk itulah, LPSK berupaya mensinkronkan semua program yang ada demi kepentingan saksi dan/atau korban kejahatan.

“Bagi kementerian sendiri, dengan sinkronisasi program, diharapkan bisa turut menyerap anggaran,” ujar dia.

PILIHAN:
HNW: Hubungan Taufik Ridho dan Sohibul Iman Baik-baik Saja

Eks Wali Kota Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8662 seconds (0.1#10.140)
pixels