Setelah Tangkap Pejabat MA, Ini yang Akan Dilakukan KPK
Selasa, 16 Februari 2016 - 15:22 WIB
Setelah Tangkap Pejabat MA, Ini yang Akan Dilakukan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjalin koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Koordinasi itu sebagai upaya pencegahan korupsi agar peristiwa yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna tidak terulang.
KPK menyarankan agar putusan MA langsung disampaikan kepada publik."Supaya ketika sudah selesai putusannya langsung diberikan ke para pihak. Itu salah satu contoh kecil," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut dia, saran tersebut akan disampaikan kepada MA sebagai tindak lanjut dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarkedua lembaga.
"Jadi kan kayak di MK saja. Setelah selesai dibacakan kan putusannya langsung diberikan dan jadi (melalui) online," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Sub Direktorat, Andri Tristianto Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi bersama kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat.
Diduga suap itu diberikan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan ditunda.
PILIHAN:
Begini Cara Puluhan Aktivis Tunjukan Sikap Tolak Revisi UU KPK
Koordinasi itu sebagai upaya pencegahan korupsi agar peristiwa yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna tidak terulang.
KPK menyarankan agar putusan MA langsung disampaikan kepada publik."Supaya ketika sudah selesai putusannya langsung diberikan ke para pihak. Itu salah satu contoh kecil," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut dia, saran tersebut akan disampaikan kepada MA sebagai tindak lanjut dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarkedua lembaga.
"Jadi kan kayak di MK saja. Setelah selesai dibacakan kan putusannya langsung diberikan dan jadi (melalui) online," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Sub Direktorat, Andri Tristianto Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi bersama kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat.
Diduga suap itu diberikan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan ditunda.
PILIHAN:
Begini Cara Puluhan Aktivis Tunjukan Sikap Tolak Revisi UU KPK
(dam)