Penjelasan MA Soal Maraknya Jual Beli Perkara
A
A
A
JAKARTA - Tertangkapnya Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna menimbulkan kecurigaan maraknya jual beli perkara di MA.
Namun, pihak MA mengaku sudah membuat aturan yang ketat untuk mencegah terjadinya jual beli perkara. Bahkan, pihak MA tidak segan-segan memecat pegawainya jika terlibat jual beli perkara.
"Tapi kalau dia berhubungan di luar (MA) kita kan enggak bisa, di luar pengawasan kita. Ketat kok di MA," tegas juru bicara MA, Suhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Namun, dia mengaku tidak bisa melarang jika ada opini publik atas maraknya jual beli perkara di MA. "Kita tidak bisa menjawab itu, kita orang dalam. Orang luar yang bisa lihat," ucapnya.
Baca: Tangkap Pejabat MA, KPK Telusuri Pihak Lain.
Namun, pihak MA mengaku sudah membuat aturan yang ketat untuk mencegah terjadinya jual beli perkara. Bahkan, pihak MA tidak segan-segan memecat pegawainya jika terlibat jual beli perkara.
"Tapi kalau dia berhubungan di luar (MA) kita kan enggak bisa, di luar pengawasan kita. Ketat kok di MA," tegas juru bicara MA, Suhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Namun, dia mengaku tidak bisa melarang jika ada opini publik atas maraknya jual beli perkara di MA. "Kita tidak bisa menjawab itu, kita orang dalam. Orang luar yang bisa lihat," ucapnya.
Baca: Tangkap Pejabat MA, KPK Telusuri Pihak Lain.
(kur)