Jubir MA: Tak Ada Korelasi Andri Tristianto dengan Hakim Agung

Senin, 15 Februari 2016 - 18:31 WIB
Jubir MA: Tak Ada Korelasi Andri Tristianto dengan Hakim Agung
Jubir MA: Tak Ada Korelasi Andri Tristianto dengan Hakim Agung
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.

Mengenai dugaan keterlibatan hakim dalam kasus itu belum diketahui secara pasti. Namun, MA memastikan kasus Andri tak ada korelasi dengan hakim.

"Kita tidak tahu (adanya keterlibatan hakim). Yang jelas logikanya bahwa, kalau tidak keliru perkara ini di Pengadilan Tinggi diputus 3 tahun, di MA 5 tahun," kata Juru Bicara MA Suhadi saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Menurut Suhadi, putusan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Kasus tersebut menjerat Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi yang diadili oleh pengadilan tindak pidana korupsi setempat.

Dalam kasus yang menjerat Andri, Ichsan dan kuasa hukumnya, Awang Lazuardi Embat juga ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK. (Baca: MA Menduga Andri Tristianto Bermain dari Belakang)

Suhadi menegaskan, dalam kasasi MA, vonis terhadap Ichsan bertambah menjadi 5 tahun, lebih tinggi dari banding di pengadilan tinggi yang memvonis Ichsan sebesar 3 tahun penjara. (Baca: Hakim Gayus Dukung Upaya KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Pejabat MA)

"Kebanyakan, kalau ada korelasi (dengan hakim) itu ya minta rendah (hukumannya). Ini naik hukumannya. Saya tidak bisa memastikan ada korelasi atau tidak, yang jelas logikanya seperti itu," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3827 seconds (0.1#10.140)