Geledah Gedung MA, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 10 HP Andri

Senin, 15 Februari 2016 - 18:16 WIB
Geledah Gedung MA, KPK...
Geledah Gedung MA, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan 10 HP Andri
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang dari ruang kerja Andri Tristianto Sutrisna di Mahkamah Agung (MA). Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah ruang kerja Andri tadi pagi.

"Dari lokasi penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016).

Penggeledahan dilakukan tim penyidik di ruang kerja Andri yang berada di lantai 5 gedung MA. Tak hanya menyita sejumlah dokumen, tim penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler milik Andri. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.30 WIB dan berlangsung selama 2,5 jam.

"Barang yang disita termasuk barang elektronik, berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop," papar Yuyuk. (Baca: MA Menduga Andri Tristianto Bermain dari Belakang)

Sejauh ini, Andri yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di MA. (Baca: Hakim Gayus Dukung Upaya KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Pejabat MA)

Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan KPK pada Jumat pekan lalu.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4641 seconds (0.1#10.140)