MA Menduga Andri Tristianto Bermain dari Belakang

Senin, 15 Februari 2016 - 16:19 WIB
MA Menduga Andri Tristianto...
MA Menduga Andri Tristianto Bermain dari Belakang
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan penundaan atau pengiriman perkara untuk dieksekusi bukan kewenangan sub direktorat pada bidang perkara seperti yang dilakukan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna yang tertangkap tangan KPK.

Kewenangan itu, milik bagian panitia muda berdasarkan proses beracara sampai putusan yang selama ini dilakukan MA. "Jadi kalau misal penundaan pelaksanaan putusan (kasus Andri) kita ndak tahu kasus yang sebenarnya," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Menurut Suhadi, prosedur di MA menyebutkan jika suatu perkara kasasi sudah ada putusannya, maka panitera pengganti harus membuat petikan putusan dalam waktu 1-2 hari yang ditandatangani ketua MA dan ketua majelis perkara untuk dikirimkan ke pengadilan pengaju.

"Hal itu supaya perkara segera dilakukan eksekusi, terutama kalau terdakwanya ditahan, agar masa tahanan tidak habis. Salinan putusan akan dikirim secepatnya," katanya.

Terkait kasus yang menjerat Andri Tristianto, Suhadi mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Apalagi, perkara berkaitan dengan perkara pidana yang dianggap bukan bidang yang ditanganinya.

Karenanya, Suhadi menduga, Andri bermain dari belakang untuk menjanjikan sesuatu kepada pihak berperkara. "Unitnya itu sudah lain, unitnya ada sendiri. Tidak ada sangkut paut dengan kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tidak ada kewenangan dia (Andri) untuk melakukan pengiriman atau pencegahan pengiriman," pungkasnya.

PILIHAN:
MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto

Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum
(kri)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Periksa Pendeta...
KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi
Dalami Kasus Suap dan...
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi
Jaksa KPK Ungkap Aliran...
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Nurhadi Ditangkap, Mahfud:...
Nurhadi Ditangkap, Mahfud: KPK Bekerja Tanpa Teriak-teriak Terbukti
Pimpin Penangkapan Nurhadi,...
Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved