MA Menduga Andri Tristianto Bermain dari Belakang
Senin, 15 Februari 2016 - 16:19 WIB
MA Menduga Andri Tristianto Bermain dari Belakang
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan penundaan atau pengiriman perkara untuk dieksekusi bukan kewenangan sub direktorat pada bidang perkara seperti yang dilakukan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna yang tertangkap tangan KPK.
Kewenangan itu, milik bagian panitia muda berdasarkan proses beracara sampai putusan yang selama ini dilakukan MA. "Jadi kalau misal penundaan pelaksanaan putusan (kasus Andri) kita ndak tahu kasus yang sebenarnya," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Menurut Suhadi, prosedur di MA menyebutkan jika suatu perkara kasasi sudah ada putusannya, maka panitera pengganti harus membuat petikan putusan dalam waktu 1-2 hari yang ditandatangani ketua MA dan ketua majelis perkara untuk dikirimkan ke pengadilan pengaju.
"Hal itu supaya perkara segera dilakukan eksekusi, terutama kalau terdakwanya ditahan, agar masa tahanan tidak habis. Salinan putusan akan dikirim secepatnya," katanya.
Terkait kasus yang menjerat Andri Tristianto, Suhadi mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Apalagi, perkara berkaitan dengan perkara pidana yang dianggap bukan bidang yang ditanganinya.
Karenanya, Suhadi menduga, Andri bermain dari belakang untuk menjanjikan sesuatu kepada pihak berperkara. "Unitnya itu sudah lain, unitnya ada sendiri. Tidak ada sangkut paut dengan kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tidak ada kewenangan dia (Andri) untuk melakukan pengiriman atau pencegahan pengiriman," pungkasnya.
PILIHAN:
MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto
Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum
Kewenangan itu, milik bagian panitia muda berdasarkan proses beracara sampai putusan yang selama ini dilakukan MA. "Jadi kalau misal penundaan pelaksanaan putusan (kasus Andri) kita ndak tahu kasus yang sebenarnya," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Menurut Suhadi, prosedur di MA menyebutkan jika suatu perkara kasasi sudah ada putusannya, maka panitera pengganti harus membuat petikan putusan dalam waktu 1-2 hari yang ditandatangani ketua MA dan ketua majelis perkara untuk dikirimkan ke pengadilan pengaju.
"Hal itu supaya perkara segera dilakukan eksekusi, terutama kalau terdakwanya ditahan, agar masa tahanan tidak habis. Salinan putusan akan dikirim secepatnya," katanya.
Terkait kasus yang menjerat Andri Tristianto, Suhadi mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Apalagi, perkara berkaitan dengan perkara pidana yang dianggap bukan bidang yang ditanganinya.
Karenanya, Suhadi menduga, Andri bermain dari belakang untuk menjanjikan sesuatu kepada pihak berperkara. "Unitnya itu sudah lain, unitnya ada sendiri. Tidak ada sangkut paut dengan kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tidak ada kewenangan dia (Andri) untuk melakukan pengiriman atau pencegahan pengiriman," pungkasnya.
PILIHAN:
MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto
Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum
(kri)