MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto

Senin, 15 Februari 2016 - 15:53 WIB
MA: Penundaan Salinan...
MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebutkan penundaan salinan putusan kasasi MA bukan kewenangan bagian Kepala Sub Direktorat, seperti yang dijabat Andri Tristianto Sutrisna.

"Panitia muda (perkara) inilah yang memberikan salinan putusan ke pengadilan pengaju," tegas Juru Bicara MA Suhadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Sesuai prosedur beracara di MA, kata Suhadi, suatu perkara bisa diajukan pihak berperkara dengan cara menyerahkan dua bundel berkas dari putusan pengadilan.

Kemudian setelah sampai di MA, berkas tersebut diterima di bagian umum untuk dipilah-pilah mana perkara pidana, perdata, tata usaha negara, atau pidana dan perdata khusus.

Selanjutnya, setelah diketahui bentuk perkaranya, akan ditindaklajuti oleh bagian direktorat atau direktur untuk meneliti kelengkapan berkas. Jika dianggap sudah lengkap, maka diserahkan ke panitia muda untuk diberikan nomor register.

Setelah perkara dinyatakan ada nomor registrasinya, kemudian diajukan ke ketua MA untuk kemudian diserahkan ke ketua kamar (Bidang perkara) yang akan menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut.

Usai keluar putusan sebuah perkara, lanjut Suhadi, kemudian putusan itu dikoreksi dan dilengkapi oleh asisten atau panitera pengganti yang kemudian dibaca kembali oleh pembaca satu (ketua MA) dan pembaca tiga (ketua kamar/bidang perdata) sekaligus tanda tangan.

"Salinan putusan dikirim ke panitia muda, bukan kepada direktur. Panmud inilah yang menberikan salinan putusan ke pengadilan pengaju," tandasnya.

Seperti diketahui, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi bersama kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat (ALE).

Diduga suap itu diberikan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan ditunda.

PILIHAN:
Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum

KPK Pasang Police Line di Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
(kri)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK Periksa Pendeta...
KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi
Dalami Kasus Suap dan...
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi
Jaksa KPK Ungkap Aliran...
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Nurhadi Ditangkap, Mahfud:...
Nurhadi Ditangkap, Mahfud: KPK Bekerja Tanpa Teriak-teriak Terbukti
Pimpin Penangkapan Nurhadi,...
Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved