MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto

Senin, 15 Februari 2016 - 15:53 WIB
MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto
MA: Penundaan Salinan Putusan Bukan Kewenangan Andri Tristianto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebutkan penundaan salinan putusan kasasi MA bukan kewenangan bagian Kepala Sub Direktorat, seperti yang dijabat Andri Tristianto Sutrisna.

"Panitia muda (perkara) inilah yang memberikan salinan putusan ke pengadilan pengaju," tegas Juru Bicara MA Suhadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Sesuai prosedur beracara di MA, kata Suhadi, suatu perkara bisa diajukan pihak berperkara dengan cara menyerahkan dua bundel berkas dari putusan pengadilan.

Kemudian setelah sampai di MA, berkas tersebut diterima di bagian umum untuk dipilah-pilah mana perkara pidana, perdata, tata usaha negara, atau pidana dan perdata khusus.

Selanjutnya, setelah diketahui bentuk perkaranya, akan ditindaklajuti oleh bagian direktorat atau direktur untuk meneliti kelengkapan berkas. Jika dianggap sudah lengkap, maka diserahkan ke panitia muda untuk diberikan nomor register.

Setelah perkara dinyatakan ada nomor registrasinya, kemudian diajukan ke ketua MA untuk kemudian diserahkan ke ketua kamar (Bidang perkara) yang akan menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut.

Usai keluar putusan sebuah perkara, lanjut Suhadi, kemudian putusan itu dikoreksi dan dilengkapi oleh asisten atau panitera pengganti yang kemudian dibaca kembali oleh pembaca satu (ketua MA) dan pembaca tiga (ketua kamar/bidang perdata) sekaligus tanda tangan.

"Salinan putusan dikirim ke panitia muda, bukan kepada direktur. Panmud inilah yang menberikan salinan putusan ke pengadilan pengaju," tandasnya.

Seperti diketahui, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus Andri Tristianto Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi bersama kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat (ALE).

Diduga suap itu diberikan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan ditunda.

PILIHAN:
Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum

KPK Pasang Police Line di Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4150 seconds (0.1#10.140)