Kasus APBD Banten, KPK Periksa Dua Tersangka
Rabu, 10 Februari 2016 - 17:33 WIB
Kasus APBD Banten, KPK Periksa Dua Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2016.
Mereka adalah Ricky Tampinongkol dan Tri Satya Santosa. Keduanya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Keduanya dipanggil dengan status saksi ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dalam kasus tersebut, Ricky Tampinongkol diduga sebagai pemberi uang dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tri Satya Santosa dan SM Hartono diduga sebagai penerima. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Ketua DPRD Banten Bungkam Saat Ditanya Uang Suap.
Mereka adalah Ricky Tampinongkol dan Tri Satya Santosa. Keduanya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Keduanya dipanggil dengan status saksi ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dalam kasus tersebut, Ricky Tampinongkol diduga sebagai pemberi uang dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tri Satya Santosa dan SM Hartono diduga sebagai penerima. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Ketua DPRD Banten Bungkam Saat Ditanya Uang Suap.
(kur)