Kemendagri Masih Sempurnakan Draf Revisi UU Pilkada

Senin, 08 Februari 2016 - 07:08 WIB
Kemendagri Masih Sempurnakan...
Kemendagri Masih Sempurnakan Draf Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan draf revisi Undang-undang (UU) Pilkada masih dikerjakan oleh tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen) Otda Kemendagri. Tapi, untuk esembilan arahan Mendagri terkait dengan poin revisi yang disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) beberapa waktu lalu dengan Komisi II DPR sudah masuk dalam draf.

"Baru setelah itu kita akan serahkan ke DPR," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dody Riatmadji saat dihubungi SINDO, Minggu 7 Februari 2016.

Namun, lanjut Dody, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan. Seperti misalnya, penyempurnaan pada tata cara pemilihannya. Begitu juga dengan penyelesaian sengketa dan penentuan pemenang dalam pilkada juga perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan berdasarkan pengalaman pilkada serentak sebelumnya.

"Mudah-mudahan tidak terlalu melebar-lebar (revisinya)," ujarnya.

Meski demikian, dia menambahkan, pihaknya tidak dapat memperkirakan kapan kiranya draf revisi UU Pilkada itu dapat diserahkan ke DPR. Karena, setelah proses pembuatan draf dan naskah akademik di Kemendagri, proses selanjutnya draf diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lalu diserahkan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk ditandatangani dan dikirim ke DPR.

"Saya tidak bisa ngomong (waktu) karena saya tidak bisa meramalkan kira-kira pembahasan seperti apa. Mudah-mudahan tidak berbelit-belit lah," harapnya.

Sebelumnya dalam Raker 18 Jaanuari 2016 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan sembilan isu strategis untuk revisi UU Pilkada. Isu strategis pertama yakni mengintegrasikan putusan MK misalnya, terkait persyaratan atau kewajiban bagi PNS, anggota DPR, DPRD untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Persyaratan bolehnya mantan narapidana untuk maju juga demikian. Kemudian soal syarat calon tunggal," ujar politikus PDIP itu dalam Raker.

Kedua, lanjutnya, mengenai pendanaan pilkada akan dikaji lebih dalam apakah dibebankan kepada daerah atau dapat didukung APBN. Ketiga, terkait persyaratan dukungan partai politik (parpol), perlu diperketat agar tidak lagi muncul calon tunggal.

Keempat, diperjelasnya konsep petahana dan kepala daerah. Kelima, penetapan waktu pilkada. Keenam, pemerintah juga perlu mengatur ketentuan dasar waktu pelantikan. "Ketujuh, penyederhanaan proses sengketa pencalonan. Supaya tidak ada lagi penundaan," imbuhnya.

Kedelapan, sambungnya, mengenai sosialisasi terkait partisipasi pemilih. Karena, meski telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, ternyata tingkat partisipasi masih beragam meski patut diakui bahwa memang banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih.

"Terakhir, penegasan mengenai prosedur pengisian kekosongan jabatan," pungkasnya.

PILIHAN:
Akomodir Pendukung, Jokowi Ingkari Janji Kampanye 2014

Fahri Hamzah: Mereka Kira Aku Akan Takut
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved