Diperiksa 7 Jam, RJ Lino Dicecar Peraturan Pengadaan QCC

Jum'at, 05 Februari 2016 - 20:30 WIB
Diperiksa 7 Jam, RJ...
Diperiksa 7 Jam, RJ Lino Dicecar Peraturan Pengadaan QCC
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino akhirnya memenuhi panggilan KPK yang sempat tertunda seminggu. Dikarenakan kondisi RJ Lino yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai, tadi ada beberapa belas pertanyaan. Pertanyaan masih berkenaan dengan riwayat hidup dan terakhir mengenai konfirmasi mengenai konfirmasi mengenai peraturan pengadaan QCC. Ini yang sudah dijawab oleh Pak Lino, saya kira itu ya," ujar Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dia menuturkan, kondisi kliennya sebanarnya masih belum sehat sepenuhnya. Akan tetapi, kliennya berusaha memenuhi panggilan dari pihak KPK agar proses hukum yang berjalan tidak terganggu.

Pengamatan Sindonews, RJ Lino selesai diperiksa sekitar pukul 16.50 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, RJ Lino diperiksa hampir tujuh jam lamanya oleh penyidik KPK.

Saat ditanyakan mengenai pemeriksaan lanjutan, Maqdir menjawab bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan untuk kliennya tersebut. "Iya mau ada pemeriksaan lanjutan, tapi waktunya belum tahu. Kami menunggu panggilan saja, ini belum selesai," tutur Maqdir.

Maqdir menambahkan, kliennya dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan pada awalnya lebih banyak berhubungan dengan riwayat hidup dan pekerjaan RJ Lino.

Lalu, Rj Lino juga dicecar cukup lama perihal proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery). "Jadi aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan-perubahan peraturan tetapi bukan karena adanya intervensi. Peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian BUMN, saya kira itu intinya ya," jelas Maqdir.

Saat ditanyakan soal dugaan penyelewengan dana sebesar Rp50 miliar, Maqdir enggan menjawab lebih lanjut. "Saya kira begini, sampai sekarang kan belum ada konfirmasi mengenai itu, jadi mungkin bisa dijawab nanti," katanya.

PILIHAN:
Jaksa Agung Sebut Fatwa MUI Jadi Dasar Pelarangan Gafatar

PPP Djan Tenggat Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Jakarta
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8920 seconds (0.1#10.140)