Diperiksa 7 Jam, RJ Lino Dicecar Peraturan Pengadaan QCC

Jum'at, 05 Februari 2016 - 20:30 WIB
Diperiksa 7 Jam, RJ...
Diperiksa 7 Jam, RJ Lino Dicecar Peraturan Pengadaan QCC
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino akhirnya memenuhi panggilan KPK yang sempat tertunda seminggu. Dikarenakan kondisi RJ Lino yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai, tadi ada beberapa belas pertanyaan. Pertanyaan masih berkenaan dengan riwayat hidup dan terakhir mengenai konfirmasi mengenai konfirmasi mengenai peraturan pengadaan QCC. Ini yang sudah dijawab oleh Pak Lino, saya kira itu ya," ujar Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dia menuturkan, kondisi kliennya sebanarnya masih belum sehat sepenuhnya. Akan tetapi, kliennya berusaha memenuhi panggilan dari pihak KPK agar proses hukum yang berjalan tidak terganggu.

Pengamatan Sindonews, RJ Lino selesai diperiksa sekitar pukul 16.50 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, RJ Lino diperiksa hampir tujuh jam lamanya oleh penyidik KPK.

Saat ditanyakan mengenai pemeriksaan lanjutan, Maqdir menjawab bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan untuk kliennya tersebut. "Iya mau ada pemeriksaan lanjutan, tapi waktunya belum tahu. Kami menunggu panggilan saja, ini belum selesai," tutur Maqdir.

Maqdir menambahkan, kliennya dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan pada awalnya lebih banyak berhubungan dengan riwayat hidup dan pekerjaan RJ Lino.

Lalu, Rj Lino juga dicecar cukup lama perihal proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery). "Jadi aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan-perubahan peraturan tetapi bukan karena adanya intervensi. Peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian BUMN, saya kira itu intinya ya," jelas Maqdir.

Saat ditanyakan soal dugaan penyelewengan dana sebesar Rp50 miliar, Maqdir enggan menjawab lebih lanjut. "Saya kira begini, sampai sekarang kan belum ada konfirmasi mengenai itu, jadi mungkin bisa dijawab nanti," katanya.

PILIHAN:
Jaksa Agung Sebut Fatwa MUI Jadi Dasar Pelarangan Gafatar

PPP Djan Tenggat Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Jakarta
(kri)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Pelindo...
Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Wakil Dirut PT JICT...
Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa Dirut...
Kejagung Periksa Dirut Pelindo II sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Sulit Temukan Kerugian...
Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita Terkini
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi
4 menit yang lalu
Diskursus Kebijakan...
Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer
1 jam yang lalu
Menakar Kans Jokowi...
Menakar Kans Jokowi Kembali ke Politik melalui PSI
1 jam yang lalu
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
3 jam yang lalu
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
3 jam yang lalu
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
3 jam yang lalu
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved