Diperiksa 7 Jam, RJ Lino Dicecar Peraturan Pengadaan QCC

Jum'at, 05 Februari 2016 - 20:30 WIB
Diperiksa 7 Jam, RJ...
Diperiksa 7 Jam, RJ Lino Dicecar Peraturan Pengadaan QCC
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino akhirnya memenuhi panggilan KPK yang sempat tertunda seminggu. Dikarenakan kondisi RJ Lino yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai, tadi ada beberapa belas pertanyaan. Pertanyaan masih berkenaan dengan riwayat hidup dan terakhir mengenai konfirmasi mengenai konfirmasi mengenai peraturan pengadaan QCC. Ini yang sudah dijawab oleh Pak Lino, saya kira itu ya," ujar Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dia menuturkan, kondisi kliennya sebanarnya masih belum sehat sepenuhnya. Akan tetapi, kliennya berusaha memenuhi panggilan dari pihak KPK agar proses hukum yang berjalan tidak terganggu.

Pengamatan Sindonews, RJ Lino selesai diperiksa sekitar pukul 16.50 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, RJ Lino diperiksa hampir tujuh jam lamanya oleh penyidik KPK.

Saat ditanyakan mengenai pemeriksaan lanjutan, Maqdir menjawab bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan untuk kliennya tersebut. "Iya mau ada pemeriksaan lanjutan, tapi waktunya belum tahu. Kami menunggu panggilan saja, ini belum selesai," tutur Maqdir.

Maqdir menambahkan, kliennya dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan pada awalnya lebih banyak berhubungan dengan riwayat hidup dan pekerjaan RJ Lino.

Lalu, Rj Lino juga dicecar cukup lama perihal proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery). "Jadi aturan-aturan yang dibuat memang ada perubahan-perubahan peraturan tetapi bukan karena adanya intervensi. Peraturan itu dibuat karena menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian BUMN, saya kira itu intinya ya," jelas Maqdir.

Saat ditanyakan soal dugaan penyelewengan dana sebesar Rp50 miliar, Maqdir enggan menjawab lebih lanjut. "Saya kira begini, sampai sekarang kan belum ada konfirmasi mengenai itu, jadi mungkin bisa dijawab nanti," katanya.

PILIHAN:
Jaksa Agung Sebut Fatwa MUI Jadi Dasar Pelarangan Gafatar

PPP Djan Tenggat Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Jakarta
(kri)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Pelindo...
Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Wakil Dirut PT JICT...
Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa Dirut...
Kejagung Periksa Dirut Pelindo II sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Sulit Temukan Kerugian...
Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved