Luhut Panjaitan Tak Tahu Ada Isu Barter Kasus Novel Baswedan

Jum'at, 05 Februari 2016 - 19:31 WIB
Luhut Panjaitan Tak...
Luhut Panjaitan Tak Tahu Ada Isu Barter Kasus Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Dikabarkan surat dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan ditarik Kejaksaan. Dengan demikian tuntutan perkara Novel bakal dihentikan.

Disinyalir, dihentikannya kasus Novel lantaran adanya 'permintaan barter' supaya penyidik senior KPK itu mau berhenti sebagai penyidik KPK.

Dikonfirmasi hal itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan enggan berkomentar. "Enggak tahu (info itu). Kalaupun aku tahu saya belum mau beritahu sekarang," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Kendati enggan menjawab soal sinyalemen tersebut, Luhut mengaku masalah Novel segera diputuskan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, jika Kejaksaan akhirnya menarik surat dakwaan, hal itu disebutnya supaya kasus itu cepat selesai.

"Ya intinya kan (kasus Novel) pengin diselesaikan secara arif. Itu saja sih," tandasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP membantah adanya dugaan barter dalam kasus Novel. Johan mengatakan, penarikan surat dakwaan murni karena pertimbangan hukum.

"Kalau itu kamu tanya ke kami, di presiden tak ada itu. Presiden tidak menanggapi isu saya kira. Negara ini jangan termakan oleh isu. Presiden tak termakan isu dan tadi tidak ada," ujar Johan di Istana Merdeka, Kamis 4 Februari 2016.

Pilihan:

Merasa Dicemarkan, HT Juga Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7630 seconds (0.1#10.140)