KPK Panggil Manajer Umum PT Bali Pacific Pragama
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Umum PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna.
Dadang dipanggil untuk dimintai keterangan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
"Hari ini Komisi Pemberantasan korupsi memanggil Manager Umum dari PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna dengan status sebagai saksi," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/2/16).
Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus duga pencucian uang.
PILIHAN:
HT Laporkan Jaksa Yulianto ke Bareskrim
Dadang dipanggil untuk dimintai keterangan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
"Hari ini Komisi Pemberantasan korupsi memanggil Manager Umum dari PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna dengan status sebagai saksi," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/2/16).
Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus duga pencucian uang.
PILIHAN:
HT Laporkan Jaksa Yulianto ke Bareskrim
()