Gatot Sebut Surya Paloh Minta Jatah 4 SKPD Sumut

Rabu, 03 Februari 2016 - 20:15 WIB
Gatot Sebut Surya Paloh Minta Jatah 4 SKPD Sumut
Gatot Sebut Surya Paloh Minta Jatah 4 SKPD Sumut
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh meminta jatah empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Ihwal itu disampaikan Gatot Pujo Nugroho menanggapi kesaksian Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam persidangan Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Permintaan jatah SKDP dari Surya Paloh disampaikan saat islah antara Gatot dan Erry yang dihadiri di antaranya, Surya dan Otto Cornelis Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem, di Kantor DPP Partai NasDem, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.

Permintaan jatah dari Surya Paloh, menurut Gatot, juga diketahui Erry. Masih kata Gatot, sudah ada 10 SKPD yang ditempati orang-orangnya Erry.

"Itu yang jadi forum islahnya di Gondangdia, tanggal 19 Mei 2015, saya mengatakan redaksional, 'Bang SP (Surya Paloh), dari 55 SKPD cuma kasih 10 (ke Erry)' saya pikir wajar dan Beliau minta 4 SKPD. Makanya saya sampaikan ke Pak Wagub bahwa tour of duty (mutasi) enggak harus bidding (lelang jabatan). Kalau bidding kalau jabatan lowong," ujar Gatot di hadapan majelis hakim.

Diketahui Gatot dan Erry sebelumnya adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Gatot merupakan politikus PKS, sedangkan Erry menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumut. Rabu ini Erry dihadirkan sebagai untuk Gatot dan istrinya, Evi Susanti.

Gatot melanjutkan, satu di antara SKPD yang diminta Erry adalah Kepala Inspektorat Pemprov Sumut. Ketika itu, Gatot mengiyakan. Pasalnya, kepala inspektorat memang akan pensiun.

Sebelum islah di DPP Partai Nasdem, Erry juga menyampaikan akan melakukan pertemuan dengan Gatot pada Minggu dan rencananya akan ada pertemuan dengan Surya Paloh pada Rabu 20 Mei 2015. Rupanya pertemuan terjadi sehari lebih cepat. "Kalau begitu sampaikan ke Pak SP, sampaikan saja," tutur Gatot.

Pertemuan islah itu diduga dimaksudkan untuk meloloskan Gatot dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu dibahas juga keluhan Erry yang mengaku tidak diperankan sebagai wagub. Pada persidangan Senin 23 November 2015, Gatot menyampaikan, ketika islah Erry menuturkan, berdasarkan undang-undang seharusnya Erry menangani lima bidang di antaranya, pemuda dan olahraga, pengawasan internal, dan pemberdayaan perempuan.

Masih dalam tanggapan Gatot Rabu ini, Gatot tampak kecewa meski sudah ada islah dan pembagian jatah SKPD tapi Gatot masih terseret kasus hukum. Dia menilai, apa yang terjadi dengannya terkait kasus yang ditangani kejaksaan tampak unsur politis.

"Saya apresiasi permintaan SKPD, tapi terjadi proses yang berlangsung seperti ini dan banyak nuansa politis," tandas Gatot.

Selepas persidangan Tengku Erry Nuradi membantah keras adanya permintaan jatah terutama dari Surya Paloh saat dilangsungkan islah di DPP Partai NasDem. Dia mengklaim, pimpinan DPP Partai NasDem tidak ikut campur tangan dalam tata kelola dan pelaksanaan kerja Pemprov Sumut.

"Tidak ada urusan SKPD dengan beliau (Surya Paloh), saya hanya melaporkan saja. Beliau bilang ya wajar saja, tidak ada campur-campur. Itu seterah Pak Gubernur mau kasih atau enggak. Ini perlu saya luruskan ya, jadi tidak ada minta-minta," kilah Erry.

PILIHAN:

Kekhawatiran Jaksa Agung Atas Panja Freeport Tak Berdasar

Atut Kedapatan Bawa HP di Sel, Yasonna Akan Evaluasi Jajarannya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7461 seconds (0.1#10.140)