Dana Kunker Dikurangi, Diharapkan Anggota DPR Fokus Kerja

Jum'at, 29 Januari 2016 - 13:57 WIB
Dana Kunker Dikurangi,...
Dana Kunker Dikurangi, Diharapkan Anggota DPR Fokus Kerja
A A A
JAKARTA - Keputusan Pemimpin DPR mengurangi anggaran kunjungan kerja (kunker) di luar negeri hingga menghemat sekitar Rp139 miliar mendapat apresiasi.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, para anggota dewan memang harus dipaksa untuk bekerja keras melaksanakan tugasnya, khususnya di bidang legislasi.

"Adanya pengurangan biaya kunjungan kerja ke luar negeri ini, ini terobosan mengagumkan. Karena DPR akan kembali fokus ke pembahasan RUU (Rancangan Undang-undang)," kata Uchok di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Menurut Uchok, langkah yang dipilih oleh pemimpin DPR sudah sudah. Para anggota dewan memang harus dipaksa untuk seperti itu agar dapat kembali bekerja dengan baik.

"Dengan dikurangi Rp130-an miliar itu, artinya dipaksa kembali bekerja. Di 2015, mereka kan kurang bekerja keras dan terbukti hasilnya jelek. RUU saja cuma sedikit sekali yang berhasil selesai dibahas," tegas Uchok.

Dia mengatakan, selama ini kerja para anggota dewan memang tak seimbang, karena lebih banyak berada di luar kota dan luar negeri dibanding membuat Undang-undang (UU) di Jakarta.

Padahal jika ingin jujur, kata Uchok, seharusnya DPD yang banyak berada di luar kota sebab ditugaskan mengawasi pembangunan di daerah. "Jadi selama ini tugas DPD itu diambil alih DPR karena justru mereka yang banyak di luar kota," tutur Uchok.

Dengan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri dikurangi Rp139 Miliar, maka DPR akan kembali ke habitat mereka, yakni membahas RUU. Uchok menilai, dari 40 RUU di Prolegnas Prioritas 2016, setidaknya 50 persen akan bisa selesai kalau dikurangi jatah jalan-jalannya.

"Jujur saja, kelihatannya DPR selama ini paling malas rapat di ruangan. Tapi kalau diajak jalan-jalan, wajahnya langsung pada senang. Kalau rapat pada bete mukanya," tandas Uchok.

Pilihan:

Putra Agung Laksono Tolak Munaslub Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)