KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Terkait Gatot
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri.
Sigit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dia (SPA) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Disinyalir pemeriksaan Sigit untuk melengkapi berkas perkaranya agar segera naik ke penuntutan. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan secara detail terkait hal itu. Menurutnya, pemeriksaan Sigit untuk kepentingan penyidikan.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
PILIHAN:
Penyidik KPK Periksa Aseng Terkait Damayanti Wisnu Putranti
Kunjungi Prajurit TNI di Lebanon, Menhan Minta Jaga Soliditas
Sigit diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dia (SPA) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Disinyalir pemeriksaan Sigit untuk melengkapi berkas perkaranya agar segera naik ke penuntutan. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan secara detail terkait hal itu. Menurutnya, pemeriksaan Sigit untuk kepentingan penyidikan.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
PILIHAN:
Penyidik KPK Periksa Aseng Terkait Damayanti Wisnu Putranti
Kunjungi Prajurit TNI di Lebanon, Menhan Minta Jaga Soliditas
(kri)