Ketua DPRD Banten Bungkam Saat Ditanya Uang Suap
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatulloh enggan berkomentar terkait dugaan permintaan uang senilai Rp10 miliar dari sejumlah anggota DPRD Banten, untuk memuluskan pengesahan APBD Banten tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
"Saya enggak tahu lah yang seperti itu (permintaan uang suap)," kata Asep usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah wakil rakyat Banten telah mengembalikan uang tersebut. Asep saat dikonfirmasi hal itu tak menjelaskan secara tegas. Menurutnya, proses pengembalian 'uang panas' itu telah diproses KPK.
"Ya saya sudah katakan bahwa itu sudah diproses penyidik KPK," ujarnya.
Pun demikian saat politikus PDIP itu ditanya mengenai dugaan uang yang diterima dirinya. Asep memilih bungkam. "Sudah ya, terima kasih," tukasnya.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
"Saya enggak tahu lah yang seperti itu (permintaan uang suap)," kata Asep usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah wakil rakyat Banten telah mengembalikan uang tersebut. Asep saat dikonfirmasi hal itu tak menjelaskan secara tegas. Menurutnya, proses pengembalian 'uang panas' itu telah diproses KPK.
"Ya saya sudah katakan bahwa itu sudah diproses penyidik KPK," ujarnya.
Pun demikian saat politikus PDIP itu ditanya mengenai dugaan uang yang diterima dirinya. Asep memilih bungkam. "Sudah ya, terima kasih," tukasnya.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Tri Satya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
(maf)