Zainal Arifin Sebut Dalil Gugatan Kubu Lino Debatable
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara yang juga pendiri Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan menunjuk penyidik independen, sebagaimana KPK disebut sebagai lembaga independen.
Menurut Zainal, gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino yang mempersoalkan status penyidik KPK dinilainya debatable.
"Karena dalam pembacaan saya terhadap undang-undang (KPK) boleh penyidik di luar Kejaksaan dan Kepolisian, kemudian diangkat menjadi penyidik di KPK," kata Zainal usai menjadi ahli KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/1/2016).
Zainal mengatakan, masalah penyelidik dan penyidik KPK dianggapnya sudah clear dan tak perlu dipersoalkan kembali. KPK kata dia, menjadi lex specialis (hukum yang bersifat khusus) lantaran statusnya sebagai lembaga independen di bidang pemberantasan korupsi.
Selain itu Zainal berpendapat, soal jumlah kerugian keuangan negara yang dipersoalkan kubu Lino, dia mengatakan, jumlah kerugian negara bisa dihitung sendiri oleh KPK atau KPK meminta lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pemerintahan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian tersebut.
Dengan kata lain, menurut Zainal, sepanjang KPK memiliki ahli sendiri untuk menghitung jumlah kerugian negara, maka jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010 yang dilakukan Lino dianggap sah dan memenuhi unsur alat bukti.
"Tapi bahwa dalam menghitung kerugian negara dalam putusan MK 20/2013 itu jelas bahwa siapapun boleh melakukan penghitungan. Itu sih dua hal yang tadi menjadi perdebatan panjang, dan diulang-ulang," pungkasnya.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
Menurut Zainal, gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino yang mempersoalkan status penyidik KPK dinilainya debatable.
"Karena dalam pembacaan saya terhadap undang-undang (KPK) boleh penyidik di luar Kejaksaan dan Kepolisian, kemudian diangkat menjadi penyidik di KPK," kata Zainal usai menjadi ahli KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/1/2016).
Zainal mengatakan, masalah penyelidik dan penyidik KPK dianggapnya sudah clear dan tak perlu dipersoalkan kembali. KPK kata dia, menjadi lex specialis (hukum yang bersifat khusus) lantaran statusnya sebagai lembaga independen di bidang pemberantasan korupsi.
Selain itu Zainal berpendapat, soal jumlah kerugian keuangan negara yang dipersoalkan kubu Lino, dia mengatakan, jumlah kerugian negara bisa dihitung sendiri oleh KPK atau KPK meminta lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pemerintahan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian tersebut.
Dengan kata lain, menurut Zainal, sepanjang KPK memiliki ahli sendiri untuk menghitung jumlah kerugian negara, maka jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010 yang dilakukan Lino dianggap sah dan memenuhi unsur alat bukti.
"Tapi bahwa dalam menghitung kerugian negara dalam putusan MK 20/2013 itu jelas bahwa siapapun boleh melakukan penghitungan. Itu sih dua hal yang tadi menjadi perdebatan panjang, dan diulang-ulang," pungkasnya.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
(maf)