Wakil Ketua DPR Setuju Pemerintah Terbitkan Perppu Terorisme
Kamis, 21 Januari 2016 - 14:36 WIB
Wakil Ketua DPR Setuju Pemerintah Terbitkan Perppu Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Dorongan untuk merevisi Undang-undang (UU) tentang Terorisme semakin kuat. Hal tersebut tersirat dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Namun demikian, revisi UU Terorisme dinilai kurang efektif mengingat kebutuhan regulasi bagi penanggulangan teror di Indonesia agar lebih komprehensif, sangat mendesak.
Karenanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengusulkan perubahan peraturan tersebut dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ini supaya efektif, cepat dilaksanakan. Karena kalau sistem revisi itu melalui beberapa tahap. Makanya kita menyarankan dikeluarkan Perppu," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).
Disebutkan Agus, penggunaan Perppu tentang penanggulangan terorisme jauh lebih efektif daripada melakukan revisi UU. Namun demikian, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, pengajuan Perppu masih harus melewati proses administrasi dan dibahas di DPR.
"Usulan itu disetujui DPR atau tidak. Namun dikeluarkan Perppu, itu bisa langsung efektif," ucap Agus.
Saat disinggung salah satu syarat penerbitan Perppu adalah kondisi yang genting, Agus mengatakan, terminologi kondisi genting merupakah persepsi dari suatu kelompok.
Agus menilai, serangan bom di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu, bisa dikategorikan sebagai kondisi genting.
"Kita melihat dengan terorisme kemarin, yang ada sangat genting menurut saya. Sehingga ini menjadi bisa terlaksana. Banyak lembaga negara juga menjadi tolak ukur, sehingga ada perlu yang ditindaklanjuti secepatnya, legislasinya sesuai konstitusi," ucap Agus.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
Namun demikian, revisi UU Terorisme dinilai kurang efektif mengingat kebutuhan regulasi bagi penanggulangan teror di Indonesia agar lebih komprehensif, sangat mendesak.
Karenanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengusulkan perubahan peraturan tersebut dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Ini supaya efektif, cepat dilaksanakan. Karena kalau sistem revisi itu melalui beberapa tahap. Makanya kita menyarankan dikeluarkan Perppu," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).
Disebutkan Agus, penggunaan Perppu tentang penanggulangan terorisme jauh lebih efektif daripada melakukan revisi UU. Namun demikian, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, pengajuan Perppu masih harus melewati proses administrasi dan dibahas di DPR.
"Usulan itu disetujui DPR atau tidak. Namun dikeluarkan Perppu, itu bisa langsung efektif," ucap Agus.
Saat disinggung salah satu syarat penerbitan Perppu adalah kondisi yang genting, Agus mengatakan, terminologi kondisi genting merupakah persepsi dari suatu kelompok.
Agus menilai, serangan bom di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu, bisa dikategorikan sebagai kondisi genting.
"Kita melihat dengan terorisme kemarin, yang ada sangat genting menurut saya. Sehingga ini menjadi bisa terlaksana. Banyak lembaga negara juga menjadi tolak ukur, sehingga ada perlu yang ditindaklanjuti secepatnya, legislasinya sesuai konstitusi," ucap Agus.
Pilihan:
Kisruh Internal Kosgoro, Agung Laksono Polisikan Aziz Syamsuddin
Diduga Illegal Fishing, Keamanan Laut RI Buru Empat Kapal China
(maf)