Perppu atau Revisi UU Terorisme, Pemerintah Pertimbangkan HAM
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan semua aspek di dalam upaya penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme. Termasuk mempertimbangkan aspek hak asasi manusia (HAM).
Namun, belum diputuskan apakah penguatan itu dengan merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Ya pasti kita pertimbangkan semua, semua sudut kita pertimbangkan daripada lebih banyak korban terhadap kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan, lebih baik satu dua yang kita katakanlah tindak," ujar Menko Polhukam Luhut Panjaitan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Kendati demikian, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar upaya penguatan itu segera diputuskan. Katanya, pemerintah berharap jika revisi UU Terorisme itu dipilih, bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.
"Ya kalau Perppu kan enggak lama," kata Luhut. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Perppu yang dipilih pemerintah dalam penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme itu. "Ya belum tahu kalau harus Perppu," imbuhnya.
Akan tetapi, dia optimis DPR mampu menunjukkan keseriusannya dalam ikut membantu menguatkan upaya pemberantasan terorisme, jika revisi UU Terorisme dipilih.
"Tahun ini beliau (Ketua DPR) target paling tidak 30 (Undang-undang) sampai 37, jadi itu menunjukkan suatu keseriusan dari mereka (DPR) dan kita berharap itu bagian dari itu juga," tutupnya.
PILIHAN:
Kapolri Siap Dipanggil DPR Soal Pengawalan Penyidik KPK
Indonesia Ingin Adopsi Internal Security Act Berantas Teroris
Namun, belum diputuskan apakah penguatan itu dengan merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Ya pasti kita pertimbangkan semua, semua sudut kita pertimbangkan daripada lebih banyak korban terhadap kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan, lebih baik satu dua yang kita katakanlah tindak," ujar Menko Polhukam Luhut Panjaitan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Kendati demikian, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar upaya penguatan itu segera diputuskan. Katanya, pemerintah berharap jika revisi UU Terorisme itu dipilih, bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.
"Ya kalau Perppu kan enggak lama," kata Luhut. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Perppu yang dipilih pemerintah dalam penguatan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme itu. "Ya belum tahu kalau harus Perppu," imbuhnya.
Akan tetapi, dia optimis DPR mampu menunjukkan keseriusannya dalam ikut membantu menguatkan upaya pemberantasan terorisme, jika revisi UU Terorisme dipilih.
"Tahun ini beliau (Ketua DPR) target paling tidak 30 (Undang-undang) sampai 37, jadi itu menunjukkan suatu keseriusan dari mereka (DPR) dan kita berharap itu bagian dari itu juga," tutupnya.
PILIHAN:
Kapolri Siap Dipanggil DPR Soal Pengawalan Penyidik KPK
Indonesia Ingin Adopsi Internal Security Act Berantas Teroris
(kri)