KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku yakin, KPK akan menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Menurut Basaria, dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Lino dianggap lemah. Pasalnya, kata dia, penyidik dalam menetapkan Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang prosedur penyidikan.
"Penetapan tersangka itu dengan dua alat bukti itu diekspos dulu di pimpinan. Kemudian setelah dua alat bukti, dinaikkan ke penyidikan," ujar Basaria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (19/1/2016).
Pun dengan keberatan yang disampaikan kubu Lino terkait jumlah kerugian keuangan negara. Menurutnya, soal jumlah kerugian bisa dibuktikan di pengadilan bukan di praperadilan.
Menurut Basaria, jumlah kerugian negara masih tahap penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun dalam menetapkan tersangka, penyidik disebutnya sudah memenuhi ketentuan alat bukti. "(Proses penghitungan BPK) sedang berjalan," jelasnya.
Maka itu Basaria berpendapat, KPK akan menang dalam proses gugatan yang diajukan eks bos Pelindo II dan tim kuasa hukumnya. "Ya harusnya (KPK) menang (praperadilan)," tukasnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
Menurut Basaria, dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Lino dianggap lemah. Pasalnya, kata dia, penyidik dalam menetapkan Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang prosedur penyidikan.
"Penetapan tersangka itu dengan dua alat bukti itu diekspos dulu di pimpinan. Kemudian setelah dua alat bukti, dinaikkan ke penyidikan," ujar Basaria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (19/1/2016).
Pun dengan keberatan yang disampaikan kubu Lino terkait jumlah kerugian keuangan negara. Menurutnya, soal jumlah kerugian bisa dibuktikan di pengadilan bukan di praperadilan.
Menurut Basaria, jumlah kerugian negara masih tahap penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun dalam menetapkan tersangka, penyidik disebutnya sudah memenuhi ketentuan alat bukti. "(Proses penghitungan BPK) sedang berjalan," jelasnya.
Maka itu Basaria berpendapat, KPK akan menang dalam proses gugatan yang diajukan eks bos Pelindo II dan tim kuasa hukumnya. "Ya harusnya (KPK) menang (praperadilan)," tukasnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh KPK. Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
(maf)