Sidang Praperadilan Lino, Hakim Dengarkan Jawaban KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dalam sidang kali ini, hakim tunggal Udjiati serta pihak pemohon akan mendengarkan jawaban dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya belum akan menanggapi jawaban dari KPK. Dia mengaku akan menyimak seluruh jawaban yang disampaikan pemohon.
"Kita dengarkan saja dulu (jawaban KPK)," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Dari pantauan Sindonews, sidang gugatan RJ Lino telah dimulai sekitar pukul 09.35 WIB. KPK selaku termohon meminta jawaban atas materi permohonan pemohon untuk dibacakan.
"Bagaimana apakah mau diserahkan apa dibacakan," tanya hakim Udjiati. "Dibacakan yang mulia," jawab kuasa hukum KPK, Setiadi.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
Dalam sidang kali ini, hakim tunggal Udjiati serta pihak pemohon akan mendengarkan jawaban dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya belum akan menanggapi jawaban dari KPK. Dia mengaku akan menyimak seluruh jawaban yang disampaikan pemohon.
"Kita dengarkan saja dulu (jawaban KPK)," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Dari pantauan Sindonews, sidang gugatan RJ Lino telah dimulai sekitar pukul 09.35 WIB. KPK selaku termohon meminta jawaban atas materi permohonan pemohon untuk dibacakan.
"Bagaimana apakah mau diserahkan apa dibacakan," tanya hakim Udjiati. "Dibacakan yang mulia," jawab kuasa hukum KPK, Setiadi.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
(maf)