Masinton: Sutiyoso Masih Terbayang-bayang Rezim Orde Baru
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji untuk merevisi Undang-undang (UU) terorisme, serta akan membahas beberapa masalah terkait kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menangkap dan menahan pelaku teroris.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai, sudah seharusnya BIN yang berwenang dalam hal pengintaian sedangkan urusan penangkapan diserahkan ke Polri.
"Sutiyoso berpikir, beliau masih zaman tahun 80-an jadi masih terbayang-bayang ide intelijen pada masa rezim orba (orde baru) pada saat itu idenya adalah berpikir BIN itu melakukan penangkapan atau penahanan," ujar Masinton saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
"Dalam penanggulangan teroris bukan hanya BIN ini ada BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan aparatur keamanan. Dalam hal penegakan hukum yang punya kewenangan penangkapan penahanan itu hanya polisi, nah kita serahkan itu kepada polisi," sambungnya.
(Baca juga: Ingin Punya Kewenangan Lebih, BIN Dorong DPR Revisi UU Terorisme)
Masinton yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, sejauh ini memang belum ada usulan masuk untuk merevisi UU terorisme dan UU intelijen, baik dari Komisi I dan Komisi III DPR.
Menurutnya, saat ini belum ada urgensinya dan UU yang ada dirasa cukup memayungi masalah. "Kalau masih yang ada perlu revisi nanti beberapa tapi bukan mengenai soal kewenangan penahanan. Tetap itu diperkuat dari Kepolisian," tandas politikus PDIP itu.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai, sudah seharusnya BIN yang berwenang dalam hal pengintaian sedangkan urusan penangkapan diserahkan ke Polri.
"Sutiyoso berpikir, beliau masih zaman tahun 80-an jadi masih terbayang-bayang ide intelijen pada masa rezim orba (orde baru) pada saat itu idenya adalah berpikir BIN itu melakukan penangkapan atau penahanan," ujar Masinton saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
"Dalam penanggulangan teroris bukan hanya BIN ini ada BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan aparatur keamanan. Dalam hal penegakan hukum yang punya kewenangan penangkapan penahanan itu hanya polisi, nah kita serahkan itu kepada polisi," sambungnya.
(Baca juga: Ingin Punya Kewenangan Lebih, BIN Dorong DPR Revisi UU Terorisme)
Masinton yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, sejauh ini memang belum ada usulan masuk untuk merevisi UU terorisme dan UU intelijen, baik dari Komisi I dan Komisi III DPR.
Menurutnya, saat ini belum ada urgensinya dan UU yang ada dirasa cukup memayungi masalah. "Kalau masih yang ada perlu revisi nanti beberapa tapi bukan mengenai soal kewenangan penahanan. Tetap itu diperkuat dari Kepolisian," tandas politikus PDIP itu.
Pilihan:
Minim Bukti, MKD DPR Tak Proses Laporan Herman dan Novanto
Sinergi Antarlembaga Lebih Penting Dibanding Revisi UU Terorisme
(maf)