Kasus Suap DPRD Banten, KPK Periksa Anak Buah Rano Karno
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ricky yang juga anak buah Gubernur Banten Rano Karno bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Banten terkait pengesahan APBD Banten tahun anggaran 2016 tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
Kali ini, Ricky bakal diperiksa untuk Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia (Ricky) diperiksa untuk tersangka TSS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Ricky selaku Dirut PT BGD sebagai BUMD Banten telah berstatus sebagai tersangka. Dia duga menyuap dua anggota DPRD Banten untuk memuluskan pengesahan APBD yang di dalamnya terdapat pembentukan Bank Banten.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Komisi I Minta TNI Diberi Kewenangan Berantas Pelaku Teror
Choel: Kenapa KPK Butuh 4 Tahun Tetapkan Saya Jadi Tersangka?
Ricky yang juga anak buah Gubernur Banten Rano Karno bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Banten terkait pengesahan APBD Banten tahun anggaran 2016 tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
Kali ini, Ricky bakal diperiksa untuk Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia (Ricky) diperiksa untuk tersangka TSS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Ricky selaku Dirut PT BGD sebagai BUMD Banten telah berstatus sebagai tersangka. Dia duga menyuap dua anggota DPRD Banten untuk memuluskan pengesahan APBD yang di dalamnya terdapat pembentukan Bank Banten.
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Komisi I Minta TNI Diberi Kewenangan Berantas Pelaku Teror
Choel: Kenapa KPK Butuh 4 Tahun Tetapkan Saya Jadi Tersangka?
(kri)