PKB-Sekretariat Bersama Diskusi Perbaikan Sistem Pemilu

Selasa, 12 Januari 2016 - 19:15 WIB
PKB-Sekretariat Bersama...
PKB-Sekretariat Bersama Diskusi Perbaikan Sistem Pemilu
A A A
JAKARTA - Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu berkunjung ke Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Mereka diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy serta beberapa anggota DPR dari PKB.

Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding menyambut baik kedatangan pengurus Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu ke kantor DPP PKB.

Dia berharap kunjungan Sekretariat Bersama yang dimotori Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto dan Direktur Eksekutif Puskapol UI Sri Budi Eko Wardani dapat menambah wawasan seluruh pengurus dan anggota DPR dari PKB.

"Terutama bagi anggota DPR yang berada di Komisi II DPR, Badan Legislasi dan para tenaga ahli," katanya.

Apalagi, kata Karding, kunjungan Sekretariat Bersama membawa misi melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu di Indonesia.

Dengan melakukan penggambungan empat Undang-undang (UU) terkait ke dalam satu UU, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada).

"Kita akan mendengarkan seluruh argumentasi dan rasionalisasi yang akan diterangkan tim Sekretariat Bersama terkait Kodifikasi tersebut. Sekali lagi ini baru pada tahap mendengarkan, belum tentu menyetujui karena PKB perlu melakukan rapat terlebih dahulu dalam mengambil keputusan terkait hal ini," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Perludem Didik Supriyanto menegaskan, kodifikasi merupakan salah satu tawaran untuk memperbaiki sistem pemilu yang dari tahun ke tahun bergulat pada persoalan yang sama.

Dia mengatakan, aturan perundang-undangan memberikan tekanan berbeda pada persoalan yang sama.

Dia mencontohkan, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur secara tegas soal saksi pelanggaran money politics, sementara UU Pilkada sama sekali tidak memberi sanksi.

"Saya kira melakukan kodifikasi merupakan jawaban untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu ke depan," katanya.

Didik menilai kodifikasi penting karena perdebatan soal pemilu akan terjadi saat pembahasan soal sistem.

Misalnya, menyangkut soal waktu ataupun jadwal penyelenggaraan, besaran daerah pemilihan, formula, perolehan kursi ambang batas, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan calon terpilih.

"Kalau kita telah membahas ketujuh persoalan ini dari awal, maka perdebatan ini tidak perlu lagi terjadi. UU Pemilu yang lebih baik akan kita hasilkan," tuturnya.


PILIHAN:

Di Acara PKS, Prabowo Ungkap Tiga Pesan Prabowo
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2834 seconds (0.1#10.140)