PDIP Diklaim Setuju Ade Komarudin Jabat Ketua DPR

Selasa, 12 Januari 2016 - 14:39 WIB
PDIP Diklaim Setuju...
PDIP Diklaim Setuju Ade Komarudin Jabat Ketua DPR
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) banyak yang tidak hadir dalam acara pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR baru menggantikan Setya Novanto.

Diketahui PDIP sejak Minggu 10 Januari 2016 sampai saat ini sedang menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yakin PDIP menyetujui pelantikan tersebut. Dia mengatakan, PDIP juga telah menyerahkan surat izin ketidakhadiran untuk melaksanakan Rakernas.

Diakui Agus, ada juga dua perwakilan Anggota DPR dari PDIP yang mengikuti pelantikan Ade di dalam rapat paripurna DPR kemarin Senin 11 Januari 2016.

"Kemarin ada (anggota Fraksi PDIP) yang ikut. Dari PDIP tidak hadir tapi ada surat izinnya karena melaksanakan Rakernas," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Meski anggota dewan dari PDIP banyak yang tak hadir tapi sidang kuorum, sehingga menurut Agus, tidak ada masalah dalam pelantikan tersebut. Bahkan dia menjelaskan, tata urutan pelantikan Ade sudah disesuaikan dengan tata urutan perundang-undangan

"Tidak ada peraturan perundangan yang kita langgar. Semuanya Kita lakukan teratur dan terukur. Mulai dari rapim, bamus, di dalam Bamus seluruh fraksi, termasuk PDIP menyetujui Ade Komarudin jadi Ketua DPR," ungkap politikus Partai Demokrat itu.

Terkait PDIP yang menyatakan akan mengkaji ulang pelantikan Ade, menurutnya hal tesebut tidak ada hubungannya dengan revisi Undang-undang (UU) MD3. Namun anggota dewan memiliki kewenangan melakukan revisi.

"Undang-undang MD3 mengatur masalah DPR, MPR, DPRD, DPD dan siapa saja, bisa saja, bila disetujui oleh seluruh anggota dewan yuang tercermin dari mayoritas anggota dewan," tutur Agus.

Agus mengakui, memang sebelum pelantikan Ade digelar, ada permintaan penjelasan terkait mekanisme pelantikan. Tapi setelah pemimpin DPR meminta pandangan hukum dari Sekjen DPR, maka pemimpin DPR bisa melakukan rapat bamus sebelum rapat paripurna pembukaan.

"Maka bamus kemarin adalah rapat resmi untuk mengantarkan agenda dalam paripurna.‎ Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dan alhamdulillah sudah selesai," tandas Agus.

Pilihan:

Fahri Hamzah: Kenapa yang Vokal dan Bersikap Dipersoalkan

PKS Bisa Dibubarkan jika Copot Fahri Hamzah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)