Kasus RJ Lino, KPK Kembali Periksa Eks Direktur Pelindo II

Selasa, 12 Januari 2016 - 13:31 WIB
Kasus RJ Lino, KPK Kembali Periksa Eks Direktur Pelindo II
Kasus RJ Lino, KPK Kembali Periksa Eks Direktur Pelindo II
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bakal memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012, Dian M Noer. Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QQC) PT Pelindo II tahun 2010.

Dian bakal diperiksa untuk mantan atasannya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino alias yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (Dian) diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).

Selain Dian, penyidik juga berencana akan memeriksa dua petinggi PT Pelindo II lainnya. Mereka adalah Asisten Senior Manajer Petikemas PT Pelindo II tahun 2010, Katiko Yuwono dan Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II cabang Tanjung Priok, Robi Candra.

Tak hanya mereka, penyidik juga berencana akan memeriksa Pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titolulu. "Mereka juga diperiksa sebaagai saksi," ujar Yuyuk.

Sekadar diketahui, pemeriksan Dian M Noer dilakukan untuk ketiga kalinya selama RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui pasti, pemeriksaannya terkait apa. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaan Dian untuk kebutuhan melengkapi berkas perkara tersangka.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untukkepentingan penyidikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QQC di Pelindo II tahun anggaran 2010. Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo
II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memerkaya diri atau koorporasi.

Lino terancam dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Fahri Hamzah: Kenapa yang Vokal dan Bersikap Dipersoalkan

PKS Bisa Dibubarkan jika Copot Fahri Hamzah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)