Tim Kuasa Hukum Merasa Aneh Soal Status Tersangka RJ Lino

Senin, 11 Januari 2016 - 05:29 WIB
Tim Kuasa Hukum Merasa Aneh Soal Status Tersangka RJ Lino
Tim Kuasa Hukum Merasa Aneh Soal Status Tersangka RJ Lino
A A A
JAKARTA - Richard Joost (RJ) Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Desember 2015.

Penetapan RJ Lino sebagai tersangka dirasa aneh, karena ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan hanya tiga hari.

"Apa itu artinya penyidikan dulu, baru dilakukan setelah Lino jadi tersangka," kata SF Marbun selaku Tim Penasehat Hukum RJ Lino, Jakarta Pusat, kemarin.

Marbun menjelaskan, menurut Pasal 4 KUHAP, penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia yang berarti tidak memberikan kewenangan kepada pimpinan KPK untuk mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut selain dari instansi kepolisian.

Kemudian Pasal 39 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai KPK.

Meskipun menurut Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, namun penyelidik itu harus tetap berasal dari instansi kepolisian.

"Jadi kita mengatakan bahwa penyeledikan terhadap Lino tidak sesuai, karena penyeledikan dilakukan bukan dari bagian instansi kepolisian," ucap Marbun.

Pilihan:

Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi

Jokowi Perlu Reshuffle Kabinet, Ini 9 Menteri Layak Diganti
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3958 seconds (0.1#10.140)