SK Dicabut Menkumham, Romi Akui Bukan Ketua Umum PPP

Jum'at, 08 Januari 2016 - 12:51 WIB
SK Dicabut Menkumham,...
SK Dicabut Menkumham, Romi Akui Bukan Ketua Umum PPP
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau biasa disapa Romi memastikan telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. SK tersebut mengenai pencabutan yang membatalkan kepengurusannya.

Dia mengatakan, SK dari Menkumham diterima pada 7 Januari 2016. Adanya SK ini, kata dia, kepengurusan DPP PPP kembali kepada pengurusan hasil Muktamar Bandung.

"Maka secara seluruh kepengurusan DPP PPP hasil Surabaya sudah tidak berlaku lagi," ujar Romi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Pada kesempatan itu dia juga mengakui bukan lagi sebagai Ketua Umum PPP setelah adanya SK pencabutan dari Menkumham. Dia menegaskan, posisinya sekarang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP sesuai hasil Muktamar Bandung.

"Namun, karena posisi Pak Suryadharma yang berhalangan sebagai ketua, tentu tugas-tugas selanjutnya akan dijalankan oleh Wakil Ketua Umum, Pak Lukman Hakim," ucapnya.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi PPP kepengurusan Djan Faridz . MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.‬

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Irfan Machmudin dan Hakim Agung Supandi.

Baca: Menkumham Cabut SK PPP Romi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)