KPK Periksa Dua Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Suap

Selasa, 05 Januari 2016 - 14:56 WIB
KPK Periksa Dua Anggota...
KPK Periksa Dua Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPRD Banten untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.‬

Dua wakil rakyat daerah Banten itu yakni Anggota Banggar DPRD Banten yakni Tubagus Luay Sofani yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PPP dan Eli Mulyadi selaku Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Hanura.‬

"Mereka diperiksa untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2016).

Tak hanya dua legislator Banten itu yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dalam kasus yang sudah menjerat Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka, KPK juga akan memeriksa Direktur Operasional PT Banten Global Development Franklin Paul Nelwan.

"Dia (Franklin) juga diperiksa sebagai saksi," ucap Yuyuk.

Dalam kasus ini, Tri Satya yang merupakan anggota DPRD asal Fraksi PDIP, dan SM Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, sama-sama diduga menerima suap.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Golkar Ical Gelar Rapat Konsultasi Nasional Bahas Munas

Jokowi Akui Konflik Arab-Iran Cukup Pelik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6043 seconds (0.1#10.140)