Imigrasi Pastikan KPK Sudah Cegah RJ Lino

Minggu, 03 Januari 2016 - 19:25 WIB
Imigrasi Pastikan KPK...
Imigrasi Pastikan KPK Sudah Cegah RJ Lino
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memastikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino.

Pencekalan tersebut dibenarkan Kabag Humas dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso Ananta Yudha.

Heru menuturkan, Ditjen Imigrasi sudah menerima surat permohonan permintaan pencegahan atas nama RJ Lino dari KPK yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 30 Desember 2015. Surat KPK tersebut dengan Nomor KEP-1269/01-23/12/2015. Sejak tanggal yang sama RJ Lino sudah tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Pencegahannya sampai enam bulan ke depan. Sementara kami hanya menerima (surat permintaan pencegahan) atas nama RJ Lino saja (dari unsur Pelindo II), belum tahu yang lainnya. Mungkin bisa ditanyakan kepada pihak penyidiknya (KPK)," kata Heru kepada Koran SINDO, Minggu (3/1/2016).

Lino membenarkan, pencegahan terhadap Lino berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010. Heru melanjutkan, proses pencegahan terhadap Lino dilakukan sama dengan pihak sebelumnya yang sudah dicegah.

Standart Operating Prosedure (SOP)-nya yakni dengan menyampaikan informasi pencegahan terhadap RJ Lino ke perwakilan-perwakilan imigrasi dan seluruh perlintasan. "SOP-nya belum berubah," tandasnya.

Diketahui, status tersangka RJ Lino selaku Dirut Pelindo II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 diumumkan secara resmi oleh KPK pada Jumat, 18 Desember 2015.

Sedangkan surat perintah penyidikan (sprindik)-nya diteken pimpinan KPK pada Selasa, 15 Desember 2015. Artinya, tanggal pembubuhan tanda tangan pimpinan di sprindik Lino satu hari sebelum berakhirnya masa kepemimpinan pimpinan KPK jilid III.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Belakangan RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilannya dijadwalkan berlangsung Senin 11 Januari 2016.

Pilihan:

Gagas Munas, Generasi Muda Golkar-Akbar Tanjung Akan Bertemu
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7658 seconds (0.1#10.140)