KPK Periksa Tersangka Suap Anggota DPRD Banten
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol kembali akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ricky akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten tahun 2016 terkait pembentukan Bank Banten.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Tri Satriya Santosa, Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol.
"Dia (Ricky) diperiksa untuk tersangka TSS (Tri Satriya Santosa)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Penyidik juga akan memeriksa seorang warga bernama H Srimulya sebagai saksi untuk tersangka Tri Satya dan Ricky Tampinongkol.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
PILIHAN:
Tahun 2015 Diwarnai Kegaduhan, Salah Siapa?
Ricky akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten tahun 2016 terkait pembentukan Bank Banten.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Tri Satriya Santosa, Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol.
"Dia (Ricky) diperiksa untuk tersangka TSS (Tri Satriya Santosa)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Penyidik juga akan memeriksa seorang warga bernama H Srimulya sebagai saksi untuk tersangka Tri Satya dan Ricky Tampinongkol.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
PILIHAN:
Tahun 2015 Diwarnai Kegaduhan, Salah Siapa?
(dam)