KPK Segera Periksa RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal segera memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Bos Pelindo II itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo tahun anggaran 2010.
"(RJ Lino) akan segera dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (28/12/2015).
Kendati akan segera diperiksa, Priharsa belum bisa memastikan kapan tepatnya Lino akan diperiksa. Namun kata dia, setiap orang yang sudah dijadikan tersangka pasti diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikannya.
"Cuma belum tahu waktu pemeriksaannya," ujar Priharsa.
Adapun dalam pengembangan kasus ini, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak buah RJ Lino. Mereka adalah Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto, dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo, Dedi Iskandar.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RJL," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memerkaya diri atau koorporasi.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Jika Tak Propansus, Jokowi-JK 'Bermain' di Skandal Pelindo & Freeport
Bos Pelindo II itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo tahun anggaran 2010.
"(RJ Lino) akan segera dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (28/12/2015).
Kendati akan segera diperiksa, Priharsa belum bisa memastikan kapan tepatnya Lino akan diperiksa. Namun kata dia, setiap orang yang sudah dijadikan tersangka pasti diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikannya.
"Cuma belum tahu waktu pemeriksaannya," ujar Priharsa.
Adapun dalam pengembangan kasus ini, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak buah RJ Lino. Mereka adalah Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto, dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II PT Pelindo, Dedi Iskandar.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RJL," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memerkaya diri atau koorporasi.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Jika Tak Propansus, Jokowi-JK 'Bermain' di Skandal Pelindo & Freeport
(maf)