Kasus Bansos, KPK Diminta Usut Dugaan Pemberian Uang ke Prasetyo

Senin, 28 Desember 2015 - 16:47 WIB
Kasus Bansos, KPK Diminta Usut Dugaan Pemberian Uang ke Prasetyo
Kasus Bansos, KPK Diminta Usut Dugaan Pemberian Uang ke Prasetyo
A A A
JAKARTA - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sekitar USD20 ribu yang dipersiapkan untuk Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Uang tersebut diduga pemberian dari istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti untuk penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut 2012-2013 di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Begitu juga terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo turut disebut akan dijanjikan uang USD20 ribu dari Evy (istri Gatot) kepada Fransisca Insani Rahesti setelah pertemuan dengan Patrice Rio Capella," kata Koordinator Aksi Ramadhan R, saat aksi demontrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Terkait hal itu, Ramadhan mendesak KPK berani bersikap dengan memanggil Jaksa Agung, Prasetyo. Pasalnya orang nomor satu di korps Adhyaksa itu disinyalir mengetahui kasus tersebut.

Selain Prasetyo, Ramadhan juga meminta KPK memeriksa kembali Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. "KPK juga harus berani periksa HM Prasetyo karena diduga kuat juga terlibat dalam kasus dana bansos Sumatera Utara," sebut bunyi tuntutan dalam aksi.

Sebelumnya Evy Susanti rupanya turut menjanjikan uang sebesar USD20.000, untuk diberikan kepada Prasetyo, terkait penanganan kasus bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang menyeret sang suami.

Hal itu diketahui dari pengakuan pegawai magang di Kantor Hukum OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

"Betul (ada uang untuk Jaksa Agung). Pertemuan saya, Bu Evy dan Rio, setelah Rio pulang, kata Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk JA (Jaksa Agung) ada 20.000 dolar Amerika. Untuk Rio nanti ada dana sendiri," tutur Sisca menjawab pertanyaan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 16 November 2015.

Menurut Sisca, permintaan untuk bertemu dengan Rio merupakan ide dari advokat senior OC Kaligis serta Evy. Saat pertemuan dengan Rio itu, lanjutnya, ternyata Evy meminta mantan orang nomor dua di Partai Nasdem itu, untuk berkomunikasi dengan pihak Kejagung terkait kasus yang menyeret Gatot ini.

"Akhirnya, karena perintah Pak OCK, Bu Evy minta ke Pak Rio. Taunya Evy minta kedekatan ke Kejagung. Waktu bertemu bertiga, Pak Rio bilang kalau ke Kejaksaan mesti pelan-pelan," tukasnya.

Pilihan:

Jika Tak Propansus, Jokowi-JK 'Bermain' di Skandal Pelindo & Freeport
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1114 seconds (0.1#10.140)