Gatot dan Istri Didakwa Suap Hakim PTUN Medan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti, secara bersama-sama dengan advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gery, telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu Panitera PTUN Medan sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu.
"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD2 ribu," kata Jaksa KPK, Irene Putrie, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Jaksa menilai, pemberian uang dimaksudkan untuk memenangkan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
"Yang ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan, agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," ujar Jaksa Irene.
Menurut Irene, pemberian uang itu diterima Tripeni Irianto di ruang lingkup Pengadilan PTUN dari Kaligis setelah selesai melakukan konsultasi penanganan perkara. Saat itu Kaligis datang bersama anak buahnya, Gery dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah.
"Selanjutnya OC Kaligis yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro. Selain itu OC Kaligis juga memberikan uang sebesar USD1.000 kepada Syamsir Yusfan," tutur Jaksa Irene.
Tak sampai di situ, usai berkonsultasi Kaligis kembali memberikan beberapa buku dan uang sebesar USD10 ribu yang terbungkus amplop. Uang itu diberikan pada 5 Mei 2015 bertepatan dengan pendaftaran gugatan ke PTUN sekaligus meminta kesediaan Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara tersebut.
Kemudian memasuki waktu putusan mengenai gugatan tersebut, pada 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama Gary dan Indah terbang ke Medan untuk bertemu Amir dan Dermawan di Kantor PTUN Medan. Kedatangan mereka bertiga untuk memberikan uang sebesar USD5 ribu kepada masing-masing dua hakim tersebut.
"OC Kaligis memerintahkan Indah mengeluarkan dua buah buku yang di dalamnya diselipkan dua amplop berisi USD5 ribu. Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Gary menyerahkan buku yang diselipkan amplop kepada Dermawan dan Amir, menyampaikan itu titipan dari OC Kaligis," terang Jaksa Irene.
Selanjutnya, seusai permohonan dikabulkan sebagian hakim, tepatnya pada pada 7 Juli 2015, Gery kembali mendatangi Gedung PTUN dan menemui Syamsir untuk menyerahkan uang dalam amplop sebesar USD1.000.
Kemudian uang yang telah disiapkan untuk Tripeni sedianya akan langsung diserahkan oleh OC Kaligis seminggu setelah putusan tersebut. Namun karena Tripeni akan pulang kampung, pemberian dilakukan Gary pada 9 Juli 2015.
"Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai dua guna menyerahkan amplop berisi uang dengan mengatakan 'ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik' dan Tripeni menerima amplop berisi uang USD5 ribu. Beberapa saat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap oleh Petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan," jelas Jaksa Irene.
Atas perbuatan mereka, baik Gatot maupun Evy sama-sama diatur dan diancam melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pilihan:
KSAL Minta Pengadaan Kapal Perang Jadi Prioritas
Respons JK Soal Rekomendasi Pansus Pelindo II
"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD2 ribu," kata Jaksa KPK, Irene Putrie, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Jaksa menilai, pemberian uang dimaksudkan untuk memenangkan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
"Yang ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan, agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," ujar Jaksa Irene.
Menurut Irene, pemberian uang itu diterima Tripeni Irianto di ruang lingkup Pengadilan PTUN dari Kaligis setelah selesai melakukan konsultasi penanganan perkara. Saat itu Kaligis datang bersama anak buahnya, Gery dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah.
"Selanjutnya OC Kaligis yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro. Selain itu OC Kaligis juga memberikan uang sebesar USD1.000 kepada Syamsir Yusfan," tutur Jaksa Irene.
Tak sampai di situ, usai berkonsultasi Kaligis kembali memberikan beberapa buku dan uang sebesar USD10 ribu yang terbungkus amplop. Uang itu diberikan pada 5 Mei 2015 bertepatan dengan pendaftaran gugatan ke PTUN sekaligus meminta kesediaan Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara tersebut.
Kemudian memasuki waktu putusan mengenai gugatan tersebut, pada 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama Gary dan Indah terbang ke Medan untuk bertemu Amir dan Dermawan di Kantor PTUN Medan. Kedatangan mereka bertiga untuk memberikan uang sebesar USD5 ribu kepada masing-masing dua hakim tersebut.
"OC Kaligis memerintahkan Indah mengeluarkan dua buah buku yang di dalamnya diselipkan dua amplop berisi USD5 ribu. Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Gary menyerahkan buku yang diselipkan amplop kepada Dermawan dan Amir, menyampaikan itu titipan dari OC Kaligis," terang Jaksa Irene.
Selanjutnya, seusai permohonan dikabulkan sebagian hakim, tepatnya pada pada 7 Juli 2015, Gery kembali mendatangi Gedung PTUN dan menemui Syamsir untuk menyerahkan uang dalam amplop sebesar USD1.000.
Kemudian uang yang telah disiapkan untuk Tripeni sedianya akan langsung diserahkan oleh OC Kaligis seminggu setelah putusan tersebut. Namun karena Tripeni akan pulang kampung, pemberian dilakukan Gary pada 9 Juli 2015.
"Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai dua guna menyerahkan amplop berisi uang dengan mengatakan 'ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik' dan Tripeni menerima amplop berisi uang USD5 ribu. Beberapa saat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap oleh Petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan," jelas Jaksa Irene.
Atas perbuatan mereka, baik Gatot maupun Evy sama-sama diatur dan diancam melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pilihan:
KSAL Minta Pengadaan Kapal Perang Jadi Prioritas
Respons JK Soal Rekomendasi Pansus Pelindo II
(maf)