MK Banjir Gugatan Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 102 laporan gugatan hasil pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 9 Desember 2015.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan sidang perkara sengketa pilkada serentak mulai disidangkan pada 7 Januari 2016.
"Gelar perkara internal akhir Desember ini," ucap Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut dia, jangka waktu penyelesaian setiap sengketa pilkada serentak memakan waktu 45 hari sejak perkara diterima. Sidang akan digelar sampai awal Maret 2016.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah siap jauh-jauh hari menghadapi menumpuknya perkara sengketa pilkada serentak itu.
"Kita sudah melakukan uji coba untuk melakukan simulasi sekitar hampir mendekati 300 perkara yang kita lakukan, tapi sampai hari ini tadi baru 102 perkara, kita harap bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
PILIHAN:
Sertijab Pemimpin KPK Tanpa Dihadiri Ruki
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan sidang perkara sengketa pilkada serentak mulai disidangkan pada 7 Januari 2016.
"Gelar perkara internal akhir Desember ini," ucap Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut dia, jangka waktu penyelesaian setiap sengketa pilkada serentak memakan waktu 45 hari sejak perkara diterima. Sidang akan digelar sampai awal Maret 2016.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah siap jauh-jauh hari menghadapi menumpuknya perkara sengketa pilkada serentak itu.
"Kita sudah melakukan uji coba untuk melakukan simulasi sekitar hampir mendekati 300 perkara yang kita lakukan, tapi sampai hari ini tadi baru 102 perkara, kita harap bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
PILIHAN:
Sertijab Pemimpin KPK Tanpa Dihadiri Ruki
(dam)