Politikus PDIP Singgung Pelengseran Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam dilengserkan dari jabatannya jika mengabaikan rekomendasi DPR. Paripurna DPR merekomendasikan Presiden Jokowi untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, mengacu Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) minimal 25 anggota DPR bisa mengajukan penggunaan hak angket jika pemerintah mengabaikan rekomendasi DPR yang disahkan melalui paripurna.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, jika Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket dan menghasilkan keputusan, selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika Presiden tidak tindak lanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ujar Rieke dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (21/12/2015).
Maka itu dia menyarankan Wakil Presiden Jusuf Kalla berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara dalam menafsirkan konstitusi. "Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya Pansus dengan Pansus Angket yang dibentuk DPR dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.
Baca: Paripurna DPR Rekomendasikan Jokowi Pecat Menteri Rini dan RJ Lino.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, mengacu Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) minimal 25 anggota DPR bisa mengajukan penggunaan hak angket jika pemerintah mengabaikan rekomendasi DPR yang disahkan melalui paripurna.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, jika Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket dan menghasilkan keputusan, selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika Presiden tidak tindak lanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ujar Rieke dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (21/12/2015).
Maka itu dia menyarankan Wakil Presiden Jusuf Kalla berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara dalam menafsirkan konstitusi. "Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya Pansus dengan Pansus Angket yang dibentuk DPR dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.
Baca: Paripurna DPR Rekomendasikan Jokowi Pecat Menteri Rini dan RJ Lino.
(kur)